Dua Residivis dan Penadah Curanmor di Batang Dibekuk Petugas Kepolisian

avatar Artik
Ilustrasi gambar (bacajogja)
Ilustrasi gambar (bacajogja)

BATANG | ARTIK.ID - Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial R alias Tigor (44) warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan AA alias Kajine (50) warga Dukuhseti, Kabupaten Pati

Selain mengamankan dua pelaku utama, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah motor hasil curian.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Rabu (1/2/2023) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kedua berhasil ditangkap dirumahnya. Pelaku biasa beroperasi saat waktu magrib dengan sasaran motor yang diparkir di Musala dan Masjid.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dua orang sebagai pemetik atau pelaku curanmor mengambil sepeda motor yang parkir di halaman Musala saat orangnya sedang melaksanakan salat dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L. Sedangkan dua lainnya merupakan penadah hasil motor curian,” terang AKBP Saufi Salamun.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Batang. Selain itu, mereka juga beraksi dibeberapa daerah lainnya.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, melakukan aksi curanmor pada 13 Desember 2022 di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, sebelum di tangkap," paparnya.

Menurut AKBP Saufi, saat itu pelaku mencuri motor Honda Scoopy warna putih Nopol G-4878-LV yang parkir di depan Masjid saat pemiliknya sedang salat.

Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Sedangkan motor hasil curian tersebut selanjutnya dibawa ke wilayah Pati untuk dijual.

“Dari hasil penangkapan ini, kita juga menemukan sejumlah motor lainnya yang diduga kuat hasil kejahatan dan saat ini masih kita kembangkan," tutur AKBP Saufi.

Pasal yang disangkakan terhadap du pelaku itu yakni Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk dua penadah, yaitu MA(35) dan BP(25) keduanya warga Pati disangkakan dengan pasal 480 KUHP.

Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.

“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda," pungkas AKBP Saufi.

(diy)

Editor : Fuart