Aning Rahmawati Bilang, IMB Bangunan Bermaslah di Kalilom Sudah Dicabut

avatar Artik
Wakil Ketua Komi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati
Wakil Ketua Komi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati

JAKARTA | ARTIK.ID - Komisi C DPRD Kota Surabaya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pengaduan warga soal berdirinya bangunan di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50 A, Rabu (23/11/2022).

DRP dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, membahas masalah bangunan tiga lantai yang menyebabkan kerusakan terhadap rumah sisi kanan dan kiri.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya

Diwawancara terpisah, Wakil Ketua Komi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, warga yang dalam hal ini adalah Bapak Soleh mengadukan saudara Sudarwanto dan Budian.

"Jadi yang rusak ini adalah tempat tinggal Pak Soleh akibat pembangunan rumah tiga lantai itu," kata Aning.

Aning Rahmawati menjelaskan, kalau masalah ini sudah beberapa kali hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Memimpin Rapat, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya BaktionoMemimpin Rapat, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono

Dari hasil yang lalu, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) telah melakukan pengecekan dan diketahui kalau IMB dari bangunan tersebut bermasalah.

"Setelah dilihat ternyata IMB bangunan itu bermasalah dan secara Perda juga dilanggar karena ada menimbulkan kerusakan-kerusakan di sana," ujar Aning.

Baca Juga: PKS Minta Pemkot Surabaya Prioritaskan Anggaran Kesehatan dan Pendidikan

Sebagai upaya penegakan Perda maka IMB bangunan itu dicabut, di mana dalam Perda dikatakan kalau menimbulkan kerusakan maka harus mengganti kerusakan itu.

"Kalau yang bersangkutan tidak mau mengganti maka salah satu sanksinya adalah pencabutan IMB," tutur Aning.

Dalam hal ini, Aning Rahmawati menegaskan, kalau IMB dari bangunan yang dimaksud sudah dicabut.

Pihak pengadu, Bapak Soleh interupsi rapatPihak pengadu, Bapak Soleh interupsi rapat

Baca Juga: Molornya Pembangunan Drainase di Surabaya, Agoeng Prasodjo Dorong Sanksi

"Itu adalah satu upaya dari kita supaya Masyarakat terlindungi, selama pihak teradu belum membayar maka IMB bangunan itu tidak bisa dikeluarkan lagi, namun mungkin karena kurang puas saat ini mereka sedang menempuh jalur banding ke pihak Wali Kota," papar Aning.

Meski begitu, menurut Aning Rahmawati, hal itu tidak mudah, salah satu prosesnya adalah progres dari DPRKPP mengeluarkan surat penolakan terhadap keberatan oleh saudara Sudarwanto.

"Itu baru salah satunya, karena nanti juga ada unsur Satpol PP dan jajaran samping untuk keamanan hukum yang dalam hal ini adalah Kejaksaan," pungkas Aning.

(diy)

Editor : Fuart