Polisi Ringkus Dua Pengedar Pil Double L yang Beraksi di Mojokerto

avatar Artik

MOJOKERTO | ARTIK.ID - Gerak cepat dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto hingga berhasil membekuk dua pengedar narkoba kurang dari 24 jam dengan barang bukti sebanyak 12.782 butir pil double L.

Dikonfirmasi, Senin (21/11/2022), Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan perihal penangkapan itu.

Baca Juga: Bupati Ikfina Dorong Program Gelari Pelangi di Mojokerto

AKBP Apip mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

"Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Apip.

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar-benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya Narkoba," tegas AKBP Apip.

Kedua pelaku itu diamankan di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pelaku pertama wanita berinisial IN (43) warga Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.

IN diamankan di sebuah rumah di lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Jumat (18/11) lalu, sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Ketapanrame Mojokerto Masuk Nominasi Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI)

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah plastik berisi 462 butir pil double L, dua bendel plastik klip, satu buah plastik, 32 plastik klip @10 butir pil double L, satu buah kresek plastik warna hitam, satu buah ember plastik warna coklat, satu buah karet warna kuning, uang tunai sebesar Rp514 ribu dan satu unit Handphone warna hitam.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami dari pelaku juga terlibat kasus yang sama pada tahun 2022. Setelah mengamankan pelaku, selang 16 jam kemudian, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial RS (31).

Diketahui RS merupakan warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

RS diamankan di depan sebuah rumah di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Sabtu (19/11) sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-105, Mojokerto Gelar Festival Olahraga Antar OPD 2023

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 buah plastik @1.000 butir pil double L, satu buah tas kresek warna hitam dan satu unit HP warna hijau.

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuarannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

(ara)

Editor : Fuart