SURABAYA | ARTIK.ID - Ditreskrimum Polda Jatim gelar ungkap kasus tindak pidana Curhat, Curas, dan Curanmor (3C), dari beberapa pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi di berbagai wilayah.
Konferensi Pers digelar di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (18/11/ 2022)
Baca Juga: Polwan Polda Jatim Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Suara Hati Anak Polwan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat ungkap kasus memaparkan, dari 26 pengungkapan laporan polisi dari beberapa wilayah yaitu, Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, polres Pasuruan Pasuruan Kota Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Kediri , Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo.
Dari 16 tersangka yang diamankan, yakni beroperasi di beberapa wilayah Probolinggo, Lumajang ,Pasuruan, Jember, Malang batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
Kemudian 16 tersangka yang berhasil diungkap, dari wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka yaitu, ARCA dan MU AR ini bertugas sebagai perencana.
Sedangkan wilayah Lumajang ada tiga tersangka yaitu, BE, SANG dan SAI, kemudian wilayah Pasuruan ada satu tersangka perempuan SAN, wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU, kemudian wilayah Tuban ada satu tersangka SA penadah, kemudian di wilayah Jombang ada satu tersangka SUR penadah, wilayah Surabaya tersangka PO juga penadah.
Baca Juga: DPO Sejak 2012, Pelaku Pembunuhan di Jember Diringkus Polisi
Modus yang dilakukan oleh tersangka agak sedikit unik, tersangka perempuan berpura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya, kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor dengan merusak kunci.
Dari hasil penangkapan para tersangka, berhasil disita, yang terkumpul di Jawa Timur ada dua unit mobil, Mitsubishi L300 dan grand max.
"Sedangkan kendaraan bermotor roda dua ada sekitar 30 unit, namun sebagian suddah dikembalikan kepada pemilik. Barang bukti lainnya diantaranya, STNK, BPKB, kunci T," Terang Dermanto
Baca Juga: Tukang Becak Kalibutuh Diciduk Polisi Lantaran Jadi Pengedar Narkoba
Dari 11 tersangka dikenakan ancaman pidana, Untuk SA dan SAN dikenai pasal 363 KUHP kemudian ancaman hukumannya 7 tahun.
Dua tersangka lainnya yakni SA dan SAN merupakan 480 atau penadah ini ancaman hukumannya 4 tahun, kemudian untuk tersangka 481 yaitu SUR dan TU juga penanda dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(Gle)
Editor : Fuart