SURABAYA | ARTIK.ID - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jember pada tahun 2012 silam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono dalam Konferensi Pers, Rabu (23/02/2022), kemarin mengatakan, pelaku yang diringkus yakni, NS, usai melakukan pembunuhan tersangka lantas melarikan diri ke Malaysia.
Baca Juga: Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim Diduga Berasal dari Sisa Bahan Peledak
Saat melakukan aksinya tersangka NS tidak sendirian, melainkan dibantu temannya SY yang saat ini masih DPO dan masih berada di Malaysia.
“Kejadian pada tahun 2012 dan tersangka lari ke Malaysia kemudian pada bulan Januari 2022 tersangka kembali dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar AKBP Lintar.
NS sendiri ditangkap di rumahnya saat pulang pada Januari 2022. Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
"Kita amankan barang bukti berupa clurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap SM, dan barang bukti lain yakni sebuah bom bondet,” kata AKBP Lintar.
Baca Juga: Kematian Santri di Kediri, Keluarga di Banyuwangi Tidak Terima dan Lapor ke Polsek Glenmore
Menurut kesaksian pelsku motif pembunuhan itu dipicu oleh salah ucapan, yakni ribut masalah rebutan raskin terhadap temannya sendiri. Sehingga tersangka merasa dongkol dan akhirnya melalukan pembunuhan.
Sementara itu saat kembali dari Jember, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, juga menangkap dua orang tersangka Curanmor peristiwa ini terjad dii Sidoarjo.
kata AKBP Lintar menambahkan, bahwa tidak ada keterkaitan antara dua kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Jatim Siapkan Pemeriksaan Tiket dan Sajam 4 Lapis di Gelaran Piala Dunia U-17
"Tidak berkaitan, hanya pengungkapannya saja yang dilakukan secara bersamaan," pungkasnya.
(ara)
Editor : Natasya