MALANG | ARTIK.ID - Pelaku penganiayaan terhadap dua wanita di depan area komplek kos yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berhasil diringkus Polisi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (17/11/22) mengatakan, sebelumnya korban telah melapor ke Polsek Dau Polres Malang. Berdasarkan laporan itu petugas langsung bergerak mengejar terduga pelaku.
Berbekal informasi warga dan rekaman CCTV, akhirnya Polisi berhasil mengamankan satu orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada pemuda yang diduga menganiaya dua perempuan di kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (14/11/2022) lalu.
"Pemuda tersebut adalah LM (23) warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah," ujar Iptu Ahmad.
Dari keterangan pelaku mengaku bahwa dirinya saat itu terbawa emosi.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut," ungkapnya Iptu Ahmad.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada dua orang perempuan viral di media sosial.
Tampak dalam rekaman video itu, seorang pria menggunakan setelan sweters dan topi cekcok dengan seorang perempuan. Tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.
Kemudian, terlihat perempuan dari dalam kamar kos keluar mencoba melerai dan menenangkan pria tersebut. Namun justru ia mendapat kekerasan juga dengan cara didorong hingga terjatuh.
Peristiwa itu diduga terjadi di depan area komplek kos yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Senin (14/11/2022) malam.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban yang melerai tersebut melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Dau atas kekerasan dialaminya. Ia berinisial IA (24) warga asal Lumajang.
(ara)
Editor : Fuart