JAKARTA | ARTIK.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual masih bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," tegas Kasi Laka Lantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.
Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Ditahan, Kuasa Hukum Reza Gladys dan Fahmi Bachmid Angkat Bicara
Sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalaki peningkatan yang signifikan. diantaranya balap liar, knalpot bising dan pengendara ugal-ugalan.
Baca Juga: Bawa Ijazah Asli, Jokowi Tunjukkan Langsung ke Penyidik
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE. Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga: Polri Ringkus Alice Guo di Tangerang, Buronan Filipina Terkait Kasus Pencucian Uang
(as/ara)
Editor : Fuart