Dua Bandit Motor di Surabaya Diringkus, Polisi Tembak Satu Pelaku

avatar Artik

SURABAYA | RTIK.ID - Dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) dan satu orang penadah diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (10/11/2022) mengatakan, mereka adalah UM pelaku curanmor dan ES sebagai penadahnya.

Baca Juga: Ramai-ramai Kapolsek di Surabaya Dimutasi, Ini Penjelasan AKP Haryoko Widhi

"Dari tiga pelaku berhasil diamankan delapan sepeda motor yang telah dicuri," kata AKBP Mirzal.

Modus pelaku yakni dengan merusak rumah kunci motor dengan kunci T.

"Sepeda motor tersebut kami dapatkan di rumah penadah bisa dilihat macam-macam plat nomor yang kami amankan,” Aujar AKBP Mirzal.

Baca Juga: Lewat APP OMI Dating, Pelaku Curanmor Mengajak Tidur Korban ke Hotel

Menurut AKBP Mirzal, para pelaku tersebut merupakan residivis.

Saat ditangkap, pelaku SE melakukan perlawanan, sehingga harus dilakukan tindakan keras terukur.

"Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” imbuh AKBP Mirzal.

Baca Juga: Lewat APP OMI Dating, Pelaku Curanmor Mengajak Tidur Korban ke Hotel

Para bandit motor itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

(ara)

Editor : Fuart