MATARAM | ARTIK.ID - Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang Guru Agama Honorer di salah satu SD Kota Mataram diamankan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram.
Hal itu disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH dalam sebuah konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (07/11/2022), kemarin.
Baca Juga: Laka Beruntun di Mataram, 5 Motor Dilibas Ertiga, 1 Korban Tewas
Foto @humasrestamataram
Kombes Pol Mustofa mengatakan, pelaku pencabulan itu diamankan pada 31 Oktober 2022 lalu, setelah tim melakukan penyelidikan atas pengaduan keluarga korban pada 27 Oktober 2022.
Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus semacam ini tentu akan menjadi perhatian penting bagi seluruh orang tua agar tidak terulang kembali.
"Pelaku sudah ditangkap, saya berharap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram," pungkas Kombes Pol Mustofa.
(ara)
Editor : Fuart