SURABAYA | ARTK.ID - Tragis nasib Umi Cholifah (Ifah), saat sedang jalani perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya, masih status tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya, justru meninggal dunia. Kamis, 29/09/2022 Sekitar siang hari.
Sahlan Azwar,SH,S.Pd advokat pada kantor Sahlan Azwar & Partners, Melalui rilisnya, mengabarkan bahwa kliennya sebelum meninggal dunia sudah mengalami sakit sakitan,.
Baca Juga: Cek Colombo, Irjen Pol Toni Harmanto Puji Cak Bhabin dan Penggunaan Motor Listrik
“ Saya Sahlan SH SPd, advokat pada kantor Sahlan Azwar & Partners. Dengan ini membuat press realis terkait Klien kami Umu Cholifah yang meninggal dalam tahanan KPPP. Klien kami Umu Cholifah dan Terdakwa perkara pada PN Surabaya, benar telah meninggal di tahanan Rutan KPPP. Klien kami yang meninggal tersebut merupakan terdakwa di PN Surabaya. dahulu tersangka sudah pernah minta penangguhan kepolisian dan kejaksaan untuk ditangguhkan atau dialihkan ke tahanan kota dengan alasan sakit jantung, sudah ada surat dokter dan obat, namun tidak dihiraukan dan terus dipanggil ke 2 serta ditahan,” ujar advokat Sahlan melalui whatsapp kepada wartawan, Kamis malam (29/9).
Masih melanjutkan komentarnya, Kami sangat menyayangkan atas tindakan pihak pihak yang dianggap tidak menyetujui penangguhan tahanan, meski telah disampaikan tahanan sedang sakit - sakitan, serta telah mendapat rekomendasi dari dokter yang menangani agar terdakwa diminta beristirahat. Karena penyakit yang disampaikan almarhum kepada pengacara Sahlan melalui pesan Chat WhatsApp bahwa mengalami tensi dan kolestrol naik.
“Bahwa kondisi yang katanya layak ditahan tanpa pertimbangan dokter lain/dokter pembanding adalah tindakan yang keliru yang merusak prinsip keadilan, Bahwa hal tersebut tentunya melanggar hukum, melanggar keadilan serta melanggar ham. Jadi perkara ini perlu diusut tuntas yang diduga ada orang orang yang menginginkan klien kami terjadi seperti ini.Selanjutnya tindakan kami dalam waktu dekat tentu mengirim surat kepada;
1. Komnas Ham
2. Kompolnas
3. Jamwas & Komisi Kejaksaan
4. Komisi Yudisial
5. Presiden RI,” ungkapnya menyampaikan rencana tindakan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Saat dikonfirmasi membenarkan jika terdakwa yang masih jalani perkara, disebut meninggal ditahanan, dan Sulfikar juga mengklarifikasi jika memang ada disampaikan permohonan penangguhan, Jaksa Sufikar menanyakan tentang surat permohonan.
Baca Juga: Sempat DPO, Pelaku Curanmor Pasar Ikan Pabean Berhasil Diringkus Polisi
Keluarga terdakwa saat dikonfirmasi menjelaskan," Saudara kami meninggal kemarin Kamis, 29/09 sekitar siang hari, jenasah hanya diantar memakai Ambulance tanpa pihak kepolisian yang ikut mengantar jenasah, hingga saat ini pun tidak ada pengertian dan penjelasan dari pihak kepolisian terhadap keluarga kami atas meninggalnya saudara kami Umu Cholifah di tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya.
Sementara pihak Polres Tanjung Perak Surabaya, dikonfirmasi melalui pesan What App, Kamis malam 29/09/2022, terkait kematian terdakwa dalam tahanan, Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Tanjung Perak belum memberikan jawaban
Untuk diketahui, Almarhum Umi Ch
olifah sebelum meninggal dunia dilaporkan oleh Wenas Panwell, terkait pasal 266 tentang pemalsuan surat atas sengketa tanah diwilayah kelurahan Asemrowo Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkoba
Bersambung
(Tim)
Editor : admin