SURABAYA | ARTIK.ID - Sidang kasus klaim tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan nilai Rp 47 juta dicairkan melalui Kantor BPJS Tanjung Perak Surabaya, data administrasi kependudukan palsu, Kini perkara disidangkan di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/9).
Sidang menghadirkan 2 orang saksi, Tansyah dan Fajar dari anggota kepolisian Polda Jatim selalu eksekutor penangkapan terdakwa Daniel Santoso.
Baca Juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Dianggap Prematur, Praktisi Hukum Sebut Harus Sesuai Prosedur
Kedua saksi saat mengungkapkan dihadapan majelis hakim, penangkapan saat itu tanggal 28 Juni 2022, saat ditangkap, terdakwa mengakui jika perbuatannya tersebut karena disuruh oleh seseorang yang bekerja di perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) namun belum ditangkap,terdakwa mengakui hanya diberi uang Rp 500 ribu saja.
"Saat itu penangkapan tanggal 28 Juni 2022, Ada seseorang yang bekerja di pinjaman online pinjol yang menyuruh Daniel memalsukan data KTP, Daniel hanya diberi uang 500 ribu," kata saksi dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum, maupun advokat Very Yulianto dan tim selaku penasehat hukum terdakwa.
Giliran pengacara Very Yulianto mengajukan pertanyaan, Very bertanya kepada saksi soal peran terdakwa.
Baca Juga: Tragedi Keracunan Alkohol di Cruz Lounge Vasa Hotel, 3 Musisi Meninggal
"Apakah terdakwa selaku pemeran utama, atau hanya orang suruhan atau korban," tanya pengacara terdakwa dan dibenarkan saksi bahwa terdakwa hanya disuruh.
Begitu juga, hakim ketua saat menanyakan beberapa hal kepada saksi apakah terdakwa pernah melakukan sebelumnya, Kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi.
"Berdasarkan pengakuan, Data data yang diupload melalui pinjol seperti itu yang mulia," tandas saksi Tansyah.
Baca Juga: Satpol PP Gelar Sidang Tipiring PKL Pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Surabaya
Diketahui, Terdakwa melakukan perbuatan setelah disuruh orang yang bekerja di Pinjol, Untuk mengklaim uang JHT dengan dibuatkan data administrasi kependudukan palsu, foto terdakwa pada KTP pun diganti, Namun tetap tertera nama peserta BPJS yang asli yakni Dedi Rusdianto, yang saat itu pegawai BPJS Anita Ardhiana,S Farm kemudian melakukan pemotretan/screenshoot wajah, untuk selanjutnya memproses pembayaran klaim JHT atas nama Dedi dan mentransfer ke rekening BRI nomor 112301010776501 sejumlah Rp.47.7 Juta.
(Gle)
Editor : admin