JAKARTA | ARTIK.ID - Pelaku curanmor berinisial AM (28) diringkus polisi, saa ini AM mendekam di penjara Mapolsek Abepura, setelah melakukan aksi pencurian motor milik Nilam (20) warga Abepura.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022). AKP Lintong, pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan AM berkat kerjasama personel Pos Patmor IV Tanah Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Abepura.
Baca Juga: Jelang Liga 1 Musim Ini, PSBS Biak Gelar Sejumlah Laga Uji Coba
"Informasi berawal berasal dari personel Pos Patmor IV Tanah Hitam mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di sekitar Jalan Baru Pasar Youtefa yang diduga merupakan pelaku Curanmor," ujar AKP Lintong.
Personel Pos kemudian menghubungi unit reskrim Polsek Abepura untuk bersama-sama ke lokasi yang diinfokan.
"Pada pukul 14.30 Wit tim kemudian berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku kemudian berhasil meringkusnya dan dibawa ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lebih lanjut," kata AKP Lintong.
Baca Juga: Waka Polres Fakfak Melaksanakan Pengecekan Pos Pelayanan dan Pengamanan
Setelah dilakukan pemeriksaan, AM mengakui bahwa benar dirinyalah yang mencuri sepeda motor milik korban, yakni Yamaha Mio 125 warna hitam pada Senin (12/9) dini hari.
"Saat diambil motor milik korban dalam keadaan tidak kunci setang hingga memudahkan pelaku untuk mendorongnya dan disembunyikan disekitar Kotaraja Dalam," imbuh AKP Lintong.
Tim kemudian membawa pelaku ke lokasi tempat menyembunyikan motor korban dan benar motor tersebut ada disana, kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura.
Baca Juga: Kunker Pangdam Kasuari, Pastikan Prajurit Batalyon Infanteri Kaimana Siap Tempur
"Atas Perbuatannya tersebut AM disangkanya melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKP Lintong.
(ara)
Editor : Natasya