Ditinggal Rekannya, Murta Masuk Penjara

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Rawannya tidak pidana pencurian sepeda motor di Surabaya, Polsek Kenjeran Surabaya kembali mengamankan tersangka Murta (35) warga Kecamatan Kedundung, Sampang Madura. pemuda yang kesehariannya menjadi Tukang Ojek kini harus mendekam di tahanan atas perbuatannya. Kamis,1 September 2022 sekitar pukul 02.45 Wib.

Murta diamankan di Mapolsek Kenjeran atas laporan dari korban
Iskan (45) warga Sidotopo Wetan Baru Surabaya. Dengan LP/126 / B / IX /2022/Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN , tanggal 1 September 2022.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Surabaya Cek Minyak Goreng Dipasar wilayah Hukumnya

Kejadian berawal, " Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 02.45 Wib, pelaku Murta sedang berboncengan Sepeda motor bersama rekannya KC (DPO) menggunakan Honda Vario Nopol M 2660 GF berkeliling mencari sasaran. Tepat di depan rumah Jalan Sidotopo Wetan 1A No. 18 Surabaya, Murta turun dengan membawa alat yang sudah disiapkan berupa 1 buah kunci Letter L, 1 buah kunci Letter T dan 1 buah mata kunci ujung lancip, " ungkap Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi

Lanjut Suryadi, " selanjut pelaku Murta masuk ke rumah korban, sedangkan temannya KC (DPO), menunggu di atas Sepeda motor sambil mengawasi sekitarnya. Setelah berhasil masuk ke dalam pagar rumah, pelaku mengambil 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario L 6482 NE, dengan menggunakan Kunti T. Belum sempat membawa pergi sepeda motor, tiba tiba korban mendengar suara Sepeda motornya dan keluar berteriak, karena pemiliknya tau, pelaku melarikan diri bersama temannya dan tertangkap warga.

Saat anggota Polsek Kenjeran sedang Patroli, petugas mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian telah di amankan warga. selanjutnya petugas bergegas mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti, " ujarnya

Barang bukti yang berhasil disita,
1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol : L 6482 NE, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 2660 GF, 1 (Satu) buah Kunci Letter T, 1 (Satu) buah Magnet warna Merah, 4(Empat) buah mata Kunci berujung Lancip, 6 (Enam) buah Kunci Letter L berujung Pipih, serta 1 (Satu) Buah Kaos Kaki warna Putih.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kenjeran Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan kekerasan.


(Gle)

 

 

 

Editor : admin