SURABAYA | ARTIK.ID - Ungkap kasus penggelapan Gula Ravinasi oleh Unit III Subdit III Jatanras Polda Jatim Surabaya. Beberapa pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jawa Timur. Minggu, 25 Agustus 2022.
" Dalam kronologinya, " pada tanggal 9 Agustus 2002, PT Mahameru lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum yang beralamat di wilayah Jawa tengah dengan menggunakan truk tronton,warna merah, tahun,. 2017, Nopol N 8875 UA, milik PT Mahameru Lintas Abadi dengan Driver bernama AS, sesuai jadwal di Jawa Tengah, seharusnya datang pada tanggal 12 Agustus 2022, namun sopir tidak memberikan informasi, selanjutnya pihak PT Mahameru mengecek GPS kendaraan truk tersebut, ternyata berada di wilayah Jawa Timur daerah Ngawi, terang AKBP Sinwan
Baca Juga: MKD DPR RI Minta Polda Jatim Tindak Tegas Pelaku Penggunaan TNKB DPR RI Palsu
lanjutnya, " Pada tanggal 18 Agustus 2022 ternyata truk tersebut berada di pinggir jalan raya atau di pinggir sawah tepatnya di daerah Ngawi dalam keadaan kosong. Atas kejadian ini tim Unit III Subdit III Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan dan mengamankan 7 tersangka. AS yang memiliki rencana/ide, tersangka selanjutnya SS ini turut membantu AS untuk mengantar truk, NA (38) turut membantu AS serta menyuruh SY (45) dan HS (29) untuk membongkar muatan, sedangkan TJ (28) berperan sebagai penerima dan menjual muatan, dan JR (40)serta membantu menerima dan menjual muatan hasil kejahatan, "ujarnya
Baca Juga: Sudah 500 Tersangka Judi Online Diringkus Sepanjang Tahun 2022
Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti, delapan unit Hand Pone, 72 sak Gula Ravinasi, 1 unit mobil Merk Honda Brio warna merah, serta uang tunai Rp. 21.345.000. tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jatim. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Editor : admin