SURABAYA | ARTIK.ID - Jambret jalanan yang meresahkan masyarakat Surabaya, berhasil diungkap Polsek Asemrowo Surabaya, Satu pelaku berhasil ditangkap.
Satu pelaku AR (19 tahun) merupakan warga Jalan Genting VI- Surabaya, yang berhasil diringkus polisi, di Jalan Dupak Rukun Surabaya, pada (15/08/2022) lalu. Untuk rekannya (S) statusnya dalam pengejaran petugas kepolisian.
Baca Juga: Aksi Cepat Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Dua Pelaku 363 Diamankan
Sementara itu, Kompol Hari Kurniawan S.H, Kapolsek Asemrowo Surabaya mengatakan, AR ini melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan bersama (S) dengan berkeliling mencari sasaran korban menggunakan sepeda motor yang kebanyakan korbanya perempuan.
“Kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan cara, AR berperan sebagai menarik tas korbannya dan pelaku (S) sebagai joki, untuk sasaran pelaku, di putar balik depan PT Sutanti Jalan Dupak Rukun Surabaya,” ungkap Hari.
Dijelaskan Hari Kurniawan, ditangkapnya pelaku AR diperkuat atas laporan polisi yang masuk dari 11 TKP diantaranya, Jalan Tambak Langon (sebelum SPBU Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya, Jalan Kalimas Surabaya, Jalan Pasar Tembok Surabaya, Jalan Tanjungsari Surabaya, Jalan Karang Poh Surabaya, Jalan Demak Surabaya, Jalan Arjuno Surabaya dan Jalan Banyu Urip Surabaya.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Satu buah dosbooks handphone merk Vivo Y 15, dan Satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Hari Kurniawan kepada wartawan, pada Rabu (24/8/2022).
Perwira Polisi dengan satu melati di pundaknya menambahkan, pelaku ini yang biasanya selalu meresahkan masyarakat Surabaya, dengan aksi jambret bermotor yang sangat membahayakan, karena pelaku menarik tas dengan cara kendaraan korban berjalan dan memepet korban sampai terjatuh.
Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan tindak kejahatan jambret,,,? AR banyak diam sambil menundukkan kepalanya. “Saya baru 3 kali melakukan aksi jambret,” pungkas pelaku AR seraya mengakhiri percakapannya.
Akibat perbuatannya, pelaku AR sebagaimana dalam semestinya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ART)
Editor : Fuart