Sindikat Judi Online di Surabaya Diringkus Polrestabes Surabaya

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID – Gencarkan program Kapolri UU untuk memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online, Tujuh pelaku sindikat judi online berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan wilayah beroperasi di Jawa Timur, khususnya Kota Pahlawan Surabaya, pada Sabtu (20/08/2022).

Dalam keterangannya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Informasi berawal dari laporan masyarakat, kemudian anggota segera bergerak cepat dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku GJ merupakan player judi online di kota Surabaya.

Baca Juga: Dishub Amankan 5 Jukir Liar yang Beroperasi di Kota Lama, Langsung Diproses di Polrestabes Surabaya

“ Selanjutnya anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, melakukan pengembangan terhadap para player lain dan mengamankan FG (33) warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” Terang Mirzal.

Masih Mirzal, Dari hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, uang hasil judi online tersebut disetor ke seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Judi Online di Indonesia Jadi Proksi Hancurkan Mental Bangsa, 3,2 Juta Orang Terlilit Hutang

“ Pengembangan terhadap pelaku BH, didapatkan informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut disinyalir kepada tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK di daerah Pakuwon Surabaya. Terang Mirzal

Baca Juga: Judi Online di Indonesia Jadi Proksi Hancurkan Mental Bangsa, 3,2 Juta Orang Terlilit Hutang


(Gle)

Editor : admin