JAKARTA | ARTIK.ID - Ladang ganja seluas 25 hektare ditemukan di Aceh, penemuan itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
Adapun barang bukti awal perkara tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.
Baca Juga: Usai Ditangkap Kang Epy Jalani Pemeriksaan Bersama Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba Jenis Ganja
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan itu berawal dari kasus narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.
Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja.
"Ditemukan ladang ganja sebagai sumber daripada barang bukti yang disita petugas," tutur Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Menurut Krisno, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja.
Baca Juga: Prajurit TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Bakauheni
Ladang-ladang itu berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan luas area kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare.
"Ladang ladang itu akan dimusnahkan oleh tim gabungan Dirtipid narkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," papar Krisno.
Menurutnya, ada empat TKP kasus sebelumnya yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy
Dalam kasus tersebut ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.
"Modus operasi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," pungkasnya.
(ara)
Editor : Natasya