SURABAYA | ARTIK.ID - Dalam rangka penertiban Rumdis TNI AU Simigunung, Lanud Muljono melaksanakan penertiban tahap pengosongan bagi warga Perumahan TNI AU Simogunung yang tidak mau mengikuti aturan TNI AU, Rabu (13/7).
Berbagai cara telah dilakukan Lanud Muljono dimulai dari melaksanakan komunikasi persuasif, memberikan 5 kali surat peringatan terhadap warga, pemutusan aliran listrik, hearing dengan DPRD Komisi A, dan membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan Surat Ijin Penghunian atas permintaan dari wakil warga tersebut. Namun, hal tersebut ternyata tidak mampu menggugah kesadaran 43 KK warga Rumdis Simogunung untuk menaati peraturan TNI AU.
Baca Juga: TNI AU Terima Pesawat Falcon 8X A-0801 untuk Pertahanan Udara
Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon S.T., MPA menjelaskan " Kami telah menunggu, sesuai dengan permintaan wakil warga Simogunung yang beberapa minggu yang lalu menghadap, untuk berdiskusi dan memberikan tambahan waktu terkait dengan dengan pengajuan penambahan waktu pembuatan SIP" Jelas Danlanud.
" Seharusnya, tenggang waktu pembuatan SIP jumat kemarin tanggal 8 Juli 2022. Tetapi kami masih menunggu hingga hari selasa, dengan harapan warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung ini adalah milik negara, bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara" Tegas Danlanud.
Baca Juga: Peringatan Haornas XXXIX Lanud Muljono Gelar Upacara
Demi menegakkan peraturan yang berlaku, hari ini Lanud Muljono melaksanakan pengosongan terhadap 5 rumah yang dihuni anak-anak purnawirawan.
Danlanud menambahkan " Lanud Mul telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan Rumah, dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari Pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud. Dalam hal ini TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah Rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU. Aturan yg kami pedomani adalah Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tgl 21 Desember 2020 ttg Juknis Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan TNI AU" Jelas Danlanud.
Baca Juga: Pekan Integrasi Siswa Satdik Kodiklatal Dibuka, Prajurit Pupuk Jiwa Korsa
(Gle)
Editor : admin