Para Pelaku Curanmor di Cianjur Diringkus, Polisi Amankan 26 Unit Motor

avatar Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap 14 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini telah meresahkan masyarakat.

Wakapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa, mengatakan, Kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi dengan kejadian pada bulan Mei sampai dengan Juni dengan 5 lokasi TKP yang berhasil diungkap di antaranya 2 TKP di Kecamatan Bojongpicung, 2 TKP di Kecamatan Cipanas dan 1 TKP di Kecamatan Pacet.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

“Kami berhasil mengamankan 14 tersangka, 4 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga ada 2 tersangka lainnya masih DPO.” ujar Kompol Silfia, Kamis (30/06/2022).

Baca Juga:
Perang Rusia, Nato dan AS di Ukraina, Putin Siap Bertempur Tanpa Batas Waktu

Menurutnya, modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah lalu masuk kedalam garasi ataupun jendela rumah dan mengambil kendaraan yang ada di rumah tersebut dengan cara dirusak terlebih dahulu rumah kunci kontaknya menggunakan kunci letter T dan L.

Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan 26 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis dan merk, 1 bilah golok, BPKB, STNK, kunci motor, kunci leter T dan L serta kunci perusak. Rencananya, motor tersebut akan dijual ke wilayah Cianjur Selatan.

"Untuk para pemilik motor yang kehilangan di lokasi TKP tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mengambil kendaraan yang hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan dan tanpa dipungut biaya apapun," pungkas Kompol Silfia.

Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Atas perbuatannya, 13 pelaku diancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan satu tersangka lain diancam Pasal 480 jo 481 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 sampai 5 tahun penjara.

(ara)

Editor : Natasya