JAKARTA | ARTIK.ID - Gemerlap dunia selebriti seakan tak lepas dari pekatnya gaya hidup yang mewah dan tak biasa, berbagai skandal yang menyelimutinya seakan sudah biasa, dari perselingkuhan, pornografi, porstitusi hingga narkotika.
Kali ini seorang mantan model yang beralih profesi sebagai Disk Jockey (DJ), yakni Anisa Choirunnisa alias DJ Joice ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia
Baca Juga:
Truk Pengangkut Kayu di Blitar Terguling, Satu Korban di Atas Truk Tewas
Anisa ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama ketiga rekannya yang berinisial IS (26), FA (31), dan N (26).
Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman mengatakan kalau keempat orang tersebut diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu satresnarkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman
"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB Ternyata benar bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jl. Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel," ujar Billy.
Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.
"Di antaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikptropika," jelasnya.
Bahkan, penangkapan tersebut berlangsung usai keempatnya pesta narkoba di kos-kosan tersebut. Makanya barang buktinya yang tersisa tinggal 0,71 gram.
"Mereka pada saat menggunakan make narkoba (saat ditangkap). Iya betul (BB sisa pakai)," lanjut Billy.
Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
Menurut Billy, DJ Joice sudah mengonsumsi narkoba sudah sejak tahun 2018. "(Alasan mengonsumsi sabu) itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mencari pemasok dan jaringannya. Sedangkan Para tersangka dijerat pasal 127 UU no 35 th 2009.
(ara)
Editor : Natasya