Beraksi Saat Korban Nonton Jaranan, Pelaku Curanmor di Punggur Diringkus Polisi

avatar Artik

LAMPUNG | ARTIK.ID - Nahas, nekat beraksi di siang bolong, saat Korban Nonton Jaranan, salah seorang komplotan pelaku curanmor diringkus Polisi. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Anti Bandit jajaran Polsek. Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,S.Pdi, Jumat (17/06/2022) dalam keterangan pers, mengatakan, pelaku berjumlah 3 orang dan 1 berhasil ditangkap yakni PB alias Sukri (35) warga Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubkorban.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

Menurut Iptu Mualimin, saat beraksi, pelaku dipergoki korban, Sindi (15) yang sedang menyaksikan kesenian tradisional kuda lumping (Jaranan) di Kampung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Baca Juga:
Pelaku Curanmor di Jayapura Diciduk Polisi, 11 Unit Motor Diamankan

"Menyadari bahwa motornya akan di gondol pelaku, korban berteriak dan mengundang perhatian warga di sekitar TKP, sontak warga langsung mengejar pelaku yang sedang membawa sepeda motor korban," ujar Iptu Mualimin.

Ketika korban berteriak maling, Anggota Polsek Punggur yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi langsung mengejar dan berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Punggur guna menghindari amukan massa.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolsek, PB mengaku sudah melakukan aksinya di sejumlah tempat di antaranya, di Kecamatan Bangunrejo, Kalirejo, Padang Ratu bahkan di 29 Metro Utara, Kota Metro.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku disinyalit merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Aksinikat pelaku tersebut terjadi pada, Rabu (15/06/2022) pukul 15 WIB, kini PB beserta barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2146 IO milik korban, dua buah mata kunci liter T dan gagang kunci telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Senja, lautan Nelayan, Kau Semua Malam yang Menghilang

"Sedangkan dua pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan masih dilakukan pengejaran," tutur Iptu Mualimin.

Pelaku PB alias Sukri dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Baca Juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Iptu Mualimin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan m_otornya saat diparkir. Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.

"Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, motivasi pelaku itu spontanitas di mana ada kesempatan maka mreka akan beraksi," pungkas Iptu Mualimin.

(ara)

Editor : Natasya