SURABAYA | ARTIK.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
TK (41) tahun, warga Jln. Kutisari Utara Surabaya pekerja swasta, pelaku di tangkap didalam rumah.
Baca Juga: PT Adhi Karya Persero, Meraih Kontrak Baru Senilai Rp 37,4 Triliun di Sepanjang 2023
Dijelaskan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, penangkapan berawal pada hari Selasa sekitar pukul 17.00 Wib didalam rumah Jln. Kutisari Utara Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu, Jumat (06/05/2022)
Menurut AKBP Daniel, penangkapan itu dilakukan pada Selasa tanggal 29 maret 2022 yang lalu.
"Dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan 1 dompet kain warna coklat tua yang berisikan 9 bungkus plastik berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 2,58 gram, 1 dompet warna biru yang berisikan 8 bendel plastik klips kosong, 2 sekrop serta 1 buah HP," ujar AKBP Daniel.
Menurut pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari FH (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan.
"Namun barang bukti belum habis terjual kita sudah dapat gagalkan peredaran sabu tersebut," imbuh AKBP Daniel.
Tersangka beserta barang buktinya saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Dari hasil perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas AKBP Daniel
(Gle)
Editor : admin