Dua Residivis Kambuhan Kembali Nikmati Indahnya Tahanan

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Kembali residivis kambuhan diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, M M (31) Warga Jl, Sidodadi Kec. Simokerto Surabaya. dan AS (27)

warga Jl, Endrosono Kec. Semampir Surabaya, karena melakukan tindak pidana Curanmor di beberapa tempat wilayah Surabaya, Jl, Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya, Rungkut Lor Gg 10 Surabaya, Jl Kendalsari Gg 2 No 17 Surabaya, dan Wisma Tirto Agung no 302 Gunung Anyar Sby.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan AM, 32 Tahun, warga Pakal Timur Surabaya.

Menurut keterangan Kompol Bambang Prakoso, S.H., Kapolsek Rungkut Surabaya dihadapan awak media " pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat yang berbeda diwilayah Surabaya. Semua berdasarkan laporan dari korban, dari hasil yang diterima ada beberapa laporan -  LP/B/48/IV/2022/SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 18 April 2022..
- LP/B/61/IV/2022/SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 18 April 2022..
- LP/B/10/II/2022/SPKT/POLSEK GUNUNG ANYAR/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 3 Feb 2022
- LP/B/64/VIII/2021/SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 4 Agustus 2021

Kejadian berawal, saat korban memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan, di daerah Raya Rungkut Madya Kec. Rungkut Surabaya (depan UPN) sekitar pukul 05.00 WIB, untuk bekerja (menyapu jalan), motir sudah dikunci setir dan menutup lubang kunci serta ditambah gembok pada rem cakram depan, motor ditinggal korban menyapu jalan kurang lebih sejauh 1 KM dari tempat korban memarkir speda motornya, tiba-tiba HP korban berbunyi tanda peringatan bahwa sepeda miliknya telah berpindah tempat, ternyata sepeda motor korban diberi GPS.

Mengetahui kejadian tersebut, korban berusaha berlari menuju parkiran sepeda motor dan ternyata sepeda motornya hilang. Dari hasil GPS di HP, sepeda motor bergerak ke arah jembatan Suramadu dan korban akhirnya mematikan motornya. Kemudian korban melapor ke Polsek Rungkut atas kejadian tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim Polsek Rungkut melakukan pengejaran berbekal data dari GPS sepeda motor korban, motor terlihat di GPS berhenti di Jl. Endrosono Surabaya, 2 pelaku dapat ditangkap dan menyita sepeda motor korban yang di parkir di depan tempat tinggal pelaku. Setelah di lakkan penggeledahan, di dapatkan beberapa barang bukti lain berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dan beberapa alat bantu kunci pembuka magnet, mata kunci T, dan gagang kunci T. Terang Kompol Bambang

Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti, 1 (satu) sepeda motor milik korban HONDA SCOOPY No. Pol: L-2870-YW, 3 (tiga) buah mata kunci T, 1 (satu) buah gagang kunci T, 1 (satu) buah anak kunci pembuka tutup magnet, dan 1 (satu) unit sepeda motor sarana pelaku YAMAHA MIO dengan No. Pol PALSU: L-6387-KC.

Pelaku serta barang bukti hasil kejahatan diamankan untuk tindakan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.


(Gle)

Editor : admin