Pengedar Asal Jemur Wonosari, Nikmati Dinginnya Jeruji Besi

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - WR (38) warga Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya, yang kesehariannya jaga salah satu warkop di Jemur Wonosari Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena telah kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu. Senin tanggal 28 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka WR ditangkap didalam rumah Jln, Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya. Saat ditangkap didapatkan barang bukti 5 (Lima) Poket Sabu dengan berat kotor + 1,56 gram beserta bungkusnya.

Keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, anggota langsung menyelidiki adanya seseorang tersebut, dari hasil Penyelidikan dan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka. Tersangka WR ditangkap didalam rumah dijalan, Jemur Wonosari Gg. Lebar Surabaya. Saat ditangkap didapatkan barang bukti 5 (Lima) Poket Sabu dengan berat kotor + 1,56 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah masker warna hitam,
1 (satu) buah sedotan skrop,
3 (tiga) bendel plastic klip kosong,
1 (satu) buah timbangan,
Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah HP Xiaomi warna rose gold beserta sim cardnya. Terang Daniel

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari KS (DPO) sebanyak 1 (satu) poket seberat + 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan belum dibayar karena rencananya akan dibayar setelah semua laku terjual. Dari 1 (satu) poket seberat + 1 (satu) gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket yang rencananya akan dijual kembali, dari 6 (enam) poket tersebut, sudah laku sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa 5 (lima) poket yang saat ini disita oleh petugas polisi.

Tersangka sudah 6 (enam) kali membeli sabu dari Sdr. KS untuk dijual kembali, dari hasil menjual sabu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya. Terang Daniel

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.


(Gle)

Editor : admin