SAMPANG | ARTIK.ID - Kepolisian Resort Polres Sampang, berhasil menangkap dua Truk yang memuat Pupuk Bersubsidi, yang dijual keluar pulau madura, dengan total 17 Ton. Rabu, (13/04/2022)
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Sampang AKBP. Arman, SIK., M.Si, menyampaikan kepada awak media, penangkapan tersebut tepat di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Kelangkaan Pupuk di Sampang Buat Petani Berhenti Mengolah Lahan
Menurutnya ada 3 Orang Tersangka yang diamankan yaitu inisial MS dan NP merupakan Supir Trus serta inisial H merupakan kernet dari truk tersebut.
"Ada dua truk, satu bermuatan 180 karung pupuk ZA, kemudian yang satunya lagi bermuatan 160 karung pupuk NPK, semuanya Pupuk Bersubsidi dari Pemerintah," ujar AKBP. Arman.
Baca Juga: Kelangkaan Pupuk di Sampang Buat Petani Berhenti Mengolah Lahan
Dikatakan AKBP. Arman, modus tersangka tersebut yakni mengambil pupuk di kios-kios di wilayah Hukum Polres Sampang, tepatnya di Kecamatan Karang Penang, dan satunya lagi ngambil di kios Kabupaten Pamekasan, yang rencananya akan dijual di luar Pulau Madura.
"Terkait dalang pelakunya kami masih dalam pendalaman, dan tempat yang menjadi penanda di luar Pulau Madura, kita minta rekan wartawan bersabar, nanti kita beritahu perkembangannya," tutur AKBP. Arman.
Baca Juga: Kelangkaan Pupuk di Sampang Buat Petani Berhenti Mengolah Lahan
Tindakan penyelundupan itu telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995, tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
(Anam)
Editor : Redaksi