Akibat Edarkan Barang Haram, MI Diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

avatar Artik

SURABAYA - ARTIK.ID - Pengedar Ganja dan Sabu ditangkap SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya didalam rumah di Jl. Medayu Utara Rungkut Surabaya.

"Laki-laki yang kami amankan, yakni MI (25) seorang pengangguran warga Jl.Medayu Utara Surabaya pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya." Ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (5/4/2022)

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing : ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya, 2 (dua) bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah, 1 (satu) pak Paper, 1 (satu) buah HP. Terang AKBP Daniel

Masih AKBP Daniel "dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (Belum Tertangkap) dengan cara di Ranjau pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara membeli kepada KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terangnya

Maksud dan Tujuan Tersangka membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas AKBP Daniel

 

(Gle)

Editor : admin