SURABAYA | ARTIK.ID - Polda Jatim Surabaya menggelar Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Jatim Surabaya. Pemusnahan barang bukti ini dari ungkap kasus selama Januari hingga Maret, Kamis (31/03/2022)
Kapolda Jatim Irjen Pol .. Niko Afinta saat dihadapan para undangan dan seluruh anggota serta awak media mengatakan " Kami sangat berterima kasih pada semua yang hadir dalam Ungkap Barang Bukti, walaupun iklim dan cuaca saat ini sedang hujan, maka acara ini kami pindah didalam ruangan Gedung Mahameru. Kami sangat berapresiasi atas kerjanya dengan barang bukti atas kerja seluruh anggota. Kami berharap kerjasama dari segala elemen serta awak media dan Tokoh masyarakat, dengan kerjasama kita semua, kami berharap agar pengguna dan pengedaran narkoba di Jawa Timur berkurang. Kata Irjen Pol Niko
Lanjutnya, Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari 1.347 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran selama Januari hingga Maret 2022.
Sedangkan barang bukti yang disita ada beberapa jenis barang bukti, di antaranya sebanyak 116 kilogram sabu, 18 kilogram Ganja, 4 juta butir pil daftar G, 3 ribu pil koplo, dan 39.817 miras. Ada sebanyak 2.150 orang tersangka yang sudah diamankan petugas berkaitan barang bukti itu. Terang Irjen Niko
Setelah Kapolda memberikan keterangan hasil dari tangkapan dan barang bukti yang sudah diamankan, seluruh barang bukti dimusnahkan dan disaksikan oleh seluruh undangan yang datang dan dilanjutkan dengan ramah.
(Gle)
Editor : admin