SURABAYA | ARTIK.ID - Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu, 26/03/2022. Realise Ungkap kasus Pengeroyokan dilaksanakan di halaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Selasa, 29/03/2022
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto,SH, S,I,K, M,SI saat dihadapan awak media mengungkapkan, " Terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di daerah Jln, Platuk Surabaya, tiga tersangka dapat diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, SAS, (19) tahun, asal Surabaya, RANL, (18) asal Surabaya, dan JS (18) asal Jombang. Kejadian pengeroyokan berawal dari ketersinggungan tersangka dikarenakan dilihatin saat melintas dijalan oleh korban, tersangka mengajak korban di suatu tempat, korban dikeroyok hingga salah satu dari korban meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia, MRA warga Jln, Dukuh Bulak Banteng 1/17 Surabaya, sedangkan MIB mengalami luka luka. Selasa, 29/03/2022, Terang AKBP Anton
Masih Kapolres, Korban dikeroyok dengan tangan kosong di daerah Jln, Platuk Donomulyo, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Ketiga tersangka diamankan di rumah tersang masing masing, sedangkan barang bukti yang diaman berupa, satu buah Jaket warna Abu Abu, satu Jaket berwana hitam dan satu kaos berwarna hitam. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjung Perak Surabaya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 12 Tahun.
(Gle)
Editor : admin