Kedapatan Edar Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polres Sampang

avatar Artik
(Foto: Anam)
(Foto: Anam)

SAMPANG | ARTIK.ID - Konferensi Pers dalam rangka mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kecamatan Banyuates, tepatnya di Markas Polisi Resort (Mapolres) Sampang, Selasa (15/032022)

Giat ini didasari dengan laporan LP/A/30/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM pada Tgl 11 Maret 2022.

Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

Kapolres Sampang AKBP Arman menerangkan Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang, Pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di tepi jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Polres Sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu.

Identitas tersangka bernama Saleh (41) tahun, warga Gunung Rancak Dusun Ombaran, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang

Motif tersangka menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan,"ungkap AKBP Arman saat Konferensi Pers di polres Sampang, Selasa 15/03/2022

Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

AKBP Arman menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 100,38 gram, dan 1 (satu) buah sobekan tisu warna putih, 1 (satu) buah sobekan lakban warna coklat serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Diadora.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya

Baca Juga: Saipul Jamil Terbebas dari Tuduhan Narkoba dan Mengaku Siap Tunaikan Ibadah Haji

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000," pungkasnya.

(Anam)

Editor : Natasya