SURABAYA | ARTIK.ID - Kondisi hujan tidak menjadi permasalahan bagi Polrestabes Surabaya untuk melakukan Konferensi Pers, kasus terkait penganiayaan yang dilakukan HD (31), Laki laki, Swasta, warga Surabaya yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Surabaya, 07 Januari 2022
Berdasarkan laporan masyarakat No LP/B/02/II/RES.1.7/2022/RESKRIM/SURABAYA/SPKT POLSEK TANDES.07 Januari 2022. Petugas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka dapat ditangkap di rumahnya Surabaya.
"Kronologi kejadian awalnya karena merasa sakit hati karena sering di marahi dan di tuduh melakukan pencurian, tersangka (HD) yang sudah dikeluarkan dari pekerjaannya, melakukan kesepakatan bersama temannya AR (DPO) untuk balas dendam kepada siapa saja keluarga JL. Karena yang dikenal hanya SY (Korban) yang sering disuruh membeli galon, selanjutnya, kedua pelaku mendatangi rumah korban, sesampai di rumah korban tersangka HD masuk ke rumah korban sedangkan SY menunggu di atas motor, tersangka melakukan pemukulan di kepala korban sebanyak 4 kali hingga korban meninggal dunia. Pelaku beserta rekannya melarikan diri," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Yusep, Senin (21/02/2022)
Lanjutnya, tersangka HD dapat ditangkap di rumahnya Surabaya, sedangkan SY masih DPO. Tersangka beserta sejumlah barang bukti, Sepeda motor Mio J.nopol.L 4695 YI, Suwiter warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu helm warna hitam, satu pecahan paving, satu buah HP beserta satu baju korban. Diamankan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Gle)
Editor : admin