Dua Kurir Narkoba di Kediri Disergap Polisi

avatar Artik
Foto: Polsek Wates Kediri
Foto: Polsek Wates Kediri

KEDIRI | ARTIK.ID - Unit Reskim Polsek Wates berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba. Keduanya adalah Mohammad Basori (21) warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang Jawa Timur, dan Fernandy Wahyu (19) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 1 paket Narkotika Jenis sabu seberat 5,16 gram, 2 buah HP, kemudian alat hisap sabu dan kaca pipet. 

Baca Juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia

Kapolsek Wates AKP Suharyanta, dikonfirmasi Sabtu (05/02/2022), mengatakan, awal mula penangkapan kedua pelaku itu berasal dari informasi warga setempat. 

“Kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Wates ini sering dilakukan transaksi narkoba,” ucap Suharyanta. 

Dijelaskan Suharyanta, usai melakukan proses penyelidikan, ditemukan dua orang yang dengan sengaja menyimpan narkoba. Kedua pelaku itu adalah Mohammad Basori (21) warga Desa Sawiji, Jogoroto, Jombang, dan Fernandy Wahyu (19) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

“Kedua pelaku kami tangkap di sebuah rumah di Desa Wates. Kemudian kita lakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lalu ada alat hisapnya juga dan dua HP yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya. 

Menurut pelaku, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Muhammad Karis Nasution yang kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO). 

“Peran kedua tersangka ini sebagai pengantar atau kurir dari DPO dimaksud, Jadi kedua prlaku ini dijanjikan sejumlah uang jika dua pelaku bersedia mengantar paket sabu ke suatu tempat. Imbalannya Rp 100 ribu,” imbuhnya. 

Baca Juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

(ara) 

Editor : Fuart