Spealis Ranmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

avatar Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Pelaku curanmor berinisial DF (DPO), berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah melakukan aksinya di Jalan Kedinding Tengah, Jum'at (21/01/2022), pukul 14.41 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi saat dikonfirmasi, Jum'at (28/01/2022), membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku ditangkap atas laporan S (39), warga Jalan Kedinding Tengah dengan nomor laporan LP/B/ 37/I/2022, tertanggal 21 Januari 2022," ujar Iptu Suryadi.

Menurut Iptu Suryadi, pada hari Jum'at tanggal 21Januari 2022 sekira pukul 13.30 Wib, pelaku DF diajak oleh R (DPO) untuk mencari sasaran dengan naik Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam merah Nopol  L 2 AX.

Tiba di Jalan Kedinding keduanya melihat ada sepeda motor Honda Vario warna White Silver Nopol L 5 TO, yang di parkir oleh Pelapor di depan halaman rumah.

"Kemudian pelaku R (DPO) turun dan mengambil Sepeda motor tersebut dengan Kunci T dan pelaku DF mengawasi dari jauh," imbuh imbuh Iptu Suryadi.

Setelah berhasil mengambil motor korban, kemudian motor tersebut di jual dan pelaku DF mendapat bagian sebesar Rp. 500.000.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, di Jalan Bulak Cumpat Anggota Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dan menyita Barang bukti.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam merah Nopol : L- 2 AX, 1 buah jaket warna biru putih, 1 buah celana pendek jeans warna biru, dan uang tunai Rp. 152.000.

"Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mako Polsek Kenjeran guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Suryadi.

(Gle)

Editor : admin