JAKARTA | ARTIK.ID - Terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak anak berinisial CT (10) di Manado, Sulawesi Utara. Polisi telah mendatangi rumah korban yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa para saksi.
“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado
Dedi mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Langkah itu dilakukan untuk melakukan visum kepada korban.
“Melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyidik sudah memeriksa 9 saksi, termasuk di antaranya 3 dokter. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado
Penyidik sendiri, kata Dedi, telah mengantongi satu nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Nama tersebut diperoleh penyidik dari hasil pertemuan dengan korban.
“Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno bersama Kapolresta Manado dan penyidik Polresta Manado mengunjungi Rumah Sakit Kandou. Dedi menuturkan, kunjungan tersebut untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada korban sekeluarga.
Sebagai informasi, dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan ke polisi pada 28 Desember 2021.
Ibu korban yakni HS meminta bantuan penegakkan hukum kepada anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, melalui unggahan video di media sosial.
(mat)
Editor : Fuart