SURABAYA - Komisi A DPRD Kota Surabaya, kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan PKL Pasar Genteng dan warga. Hadir dalam rapat rersebut, warga Genteng, PKL pasar Genteng, perwakilan Camat, Lurah dan Ketua Paguyuban, Kamis (9/12/2021).
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hajah Pertiwi Ayu Krisna, dalam rapat mengatakan, pihaknya telah melihat langsung kondisi pasar penataannya memang kurang baik.
Baca Juga: Dagangan Diangkut, PKL di Depan RSMZ Sampang Ricuh dengan Pol-PP
Baca Juga: Warga Adukan PKL Pasar Genteng, Komisi A DPRD Kota Surabaya Tata Ulang PKL
"Sudah saya lihat sendiri tadi malam, untuk mobil lewat kalau malam hari itu tidak nyaman, saya lihat juga banyak parkir yang tidak ada karcisnya, padahal karcis itu ada perdanya jadi kalau tidak berkarcis itu saya kira menyalahi aturan, karena tidak masuk pada PAD," ujar Hajah Pertiwi.
Dalam rapat itu dijelaskan beberapa ketentuan yang mengatur penggunaan jalan dan penataan PKL.
Perda No 10 Tahun 2000 siapapun tidak boleh mengganggu fungsi jalan baik PKL maupun warga
Perda No 2 Tahun 20014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Perda No 17 Tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Menurut Hajah Pertiwi Ayu Krisna, dari semua yang disampaikan dalam rapat sudah jelas semuanya bahwa baik PKL maupun penghuni tidak bisa serta merta menggunakan badan jalan.
Baca Juga: LaNyalla Apresiasi Penetapan 289 Warisan Budaya Takbenda
"Jadi menggunakan bahu atau badan jalan sebagai parkir itu ada perdanya tidak bisa sembarangan," imbuh Hajah Pertiwi.
Saat ditanya soal perizinan, Perwakilan PKL malah mebjawab kalau mereka sudah menempati pasar Genteng sudah lama, sudah 50 tahun yang lalu dan itu sudah tertata rapi.
"Sebelumnya kita sudah tertata rapi, tapi karena mengikuti program pemerintah, kita geser dan akhirnya berdesakan, namun sebenarnya jarak antara PKL dan rumah warga itu sudah cukup jauh, sekitar 50 meter," ujarnya.
Menjawab itu, Hajah Pertiwi Ayu Krisna berkata, berarti teman-teman PKL belum punya izin, maka sementara saya minta coba diatur batasan lapak teman teman PKL itu berapa kali berapa, agar kesannya bisa lebih rapi, itu sementara sebelum pihak pemkot menggusur.
Baca Juga: Komisi A DPRD Kota Surabaya Panggil Lurah Dr Soetomo Terkait Pengadaan 1189 Kursi
"Sebelum pemkot menggusur coba diatur itu letak dan jaraknya agar lebih rapi," kata Hajah Pertiwi.
Dalam rapat itu Wakil Ketua Komisa A DPRD Kota surabaya, Camelia Habiba mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pemerintah kota, sebeb peristiwa ini jika melihat paparan sebelumnya merupakan dampak dari event Tunjungan.
"Jadi karena hajat Pemkot di Tunjungan itu, yang semula warga dan PKL ini baik-baik saja jadi masalah seperti ini, cuma perlu saya tegaskan kalau di sana itu ada beberapa yang sudah tidak layak disebut PKL, saya rasa mereka sudah mampu menyewa tempat," kata Camelia
Camelia berbicara agar Lurah dan Camat juga memperhatikan PKL jangan langsung ditertibkan sebelum ada solusi.
"Jadi saya minta sementara ini teman-teman PKL tetap disitu, tapi ya tidak boleh egois, SOP-nya harus disepakati hari ini," Kata Camelia.
Dalam wawancara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Hajah Pertiwi Ayu Krisna, kepada wartawan mengatakan, kalau Rapat Dengar Pendapat kali ini sudah mencapai kesepakatan, sudah ada paguyubannya, nanti mereka bikin SOP-nya.
Baca Juga: Warga Adukan PKL Pasar Genteng, Komisi A DPRD Kota Surabaya Tata Ulang PKL
"Jadi seperti dalam rapat tadi, PKL ini juga harus ada konstribusinya pada RW, sedangkan terkait warga yang terdampak itu kita sudah mintak agar SOP-nya diatur, bila ada yang melanggar MOU maka akan kami beri sangsi," pungkas Hajah Pertiwi.
(diy)
Foto atas, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hajah Pertiwi Ayu Krisna.
Foto tengah, Wakil Ketua Komisa A DPRD Kota surabaya, Camelia Habiba
(Foto: Ahmad Fudaili)
Editor : Fuart