10 Pelaku Kekerasan dan Pencabulan di Kota Malang Diringkus Polisi

avatar Artik

SURABAYA - Sedikitnya, 10 anak terduga pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap Bunga (anonim), ditangkap Polresta Malang Kota. Dalam kasus itu polisi mengusut dua perkara, kasus pencabulan dan kekerasan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto, Selasa, (23/11/2021), kepada wartawan mengatakan, ada 2 perkara, yakni dugaan pencabulan terhadap korban yang sama dan pengeroyokan, yang kita ketahui videonya itu sudah viral.

Baca Juga: Serap Aspirasi Publik, DPR RI Rancang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Kita dapatkan hasil visum dari dua kejadian ini, dan kita juga lakukan analisa terhadap video yang diunggah. Dari penyesuaian alat bukti, kita amankan 10 orang yang diduga pelaku tadi malam,” ujar Bhudi Hermanto.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (18/11/2021), korban diajak bermain oleh temannya berinisial D. Lalu pelaku berinisial Y mengirim pesan pendek menyamar menjadi D untuk mengajak jalan-jalan. Korban dibonceng keliling-keliling dengan tujuan tidak jelas hingga akhirnya diajak ke rumah Y.

Baca Juga: Kebakaran Bus di Bulgaria, 45 Orang Termasuk Anak-anak Tewas Jadi Abu

Baca Juga: Terkait Pencabulan dan Kekerasan di Malang, Ini Kata Khofifah

Di rumah itulah, korban dicabuli oleh Y. Pencabulan dilakukan dengan kekerasan. Beberapa menit kemudian istri Y datang mendobrak pintu bersama 8 anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku kekerasan. Saat itu korban disudutkan di tuduh sebagai pelakor oleh istri Y dan 8 anak itu. Korban lalu dihajar beramai-ramai di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk nanti bisa menetapkan status tersangka. Tapi mereka semua sudah mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing. Semua pelaku di bawah umur,” imbuh Kapolresta.

Baca Juga: 7 dari 10 Pelaku Pencabulan dan Kekerasan di Malang Akhirnya Ditahan

Akibat perbuatannya para pelaku, terancam undang-undang tentang kekerasan terhadap anak pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pelaku kekerasan seksual juga dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (lin)

Editor : Fudai