SURABAYA - Ratusan massa aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi di depan Gedung Pemprov Jawa Timur, Senin (22/11/2021)
Mereka meminta keadilan dalam tuntutan upah buruh Jawa Timur yang hanya terealisasi Rp 22.790,04 per bulan atau hanya naik 700 rupiah perhari.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Masyarakat Surabaya
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12.
Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.
Juru bica aksi Nardi saat ditemui disela-sela aksi, kepada reporter artik.id mengatakan, menolak kenaikan upah yang dinilai jauh dari pantas tersebut.
Baca Juga: Muhammad Syaifuddin, Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Soroti Peran Penting Perda Ekonomi Kreatif
"Kami tahu di masa pandemi Covid 19 ini, Indonesia lagi butuh banyak uang, tapi 700 perhari itu sangat jauh dari cukup, untuk bayar ponten aja tidak bisa," ujar Nardi.
Dalam demo tersebut peserta melakukan aksi menyumbangkan hasil kenaikan upah mereka yakni 700 Rupiah pada Pemprov Jawa Timur.
Diharapkan aksi sumbang gaji 700 rupiah pada Pemprov Jatim itu dapat menggugah hati Khofifah.
Baca Juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
"Kami siap menerima kenaikan gaji berapapun di tengah pandemi ini, tapi tidak 700 rupiah, bagi kami itu pelecehan," pungkas Nardi. (art)
Editor : Fudai