SURABAYA - Menindak lanjuti hearing kemarin, Hari, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya turun langsung menyaksikan rapat pembukaan kretek (terawangan) di Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambajsari, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya diwartakan bahwa, sekitar 21 orang yang terlibat konflik tanah di Pacar Kembang telah menghadiri rapat dengar pendapat yang diinisiasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (12/10/2021), kemarin.
Baca Juga: Semburan Gas Rungkut Diduga Akibat Patahan Kendeng, Armuji Imbau Warga Tidak Mendekat
Berita Sebelumnya: Hearing di Komisi C DPRD Surabaya, PDAM Tidak Terlibat Kasus Tanah Warga
Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa rapat dimulai sekitar pukul 10.00 wib di Kelurahan Pacar Kembang yang dihadiri dua pihak yang bermasalah. Baik dari Dul Rahman dan pihak Sulastri yang disaksikan Ketua RW dan Ketua RT setempat, termasuk Camat dan Lurah setempat.
"Dari riwayat Tanah pihak Dul Rahman mengaku memiliki surat kepemilikan yang dikeluarkan pada 1938. Problemnya adalah buku letter C yang dimiliki oleh pihak Kelurahan Pacar Kembang adalah tahun 1974. Sehingga tidak terkoneksi. Sedangkan dari buku kretek itu dengan nomor 234 Tahun 1974 kepemilikan atas nama Sulastri," terang Ghoni sapaan akrab legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tambah Anggaran Dinsos, Imam Syafi’I Tolak Pengadaan 221 Kijing Kuburan
Oleh karena itu, Komisi C berharap nantinya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait permasalahan tanah itu. Karena ini permasalahan keluarga dirinya berharap kedua belah pihak bisa berdamai untuk kepentingan umum, kepentingan akses jalan di lokasi tersebut.
"Komisi C merekomendasikan untuk melaksanakan hearing berikutnya demi untuk memperjelas riwayat tanah dengan mengundang Badan Pertanahan (BPN). Dari situ akan diketahui antara surat tanah yang dimiliki Dul Rahman dengan hasil pembukaan kretek di kelurahan hari ini," papar Ghoni.
Dirinya menegaskan, setelah nanti ada kejelasan riwayat tanah, Komisi C DPRD Kota Surabaya berharap kedua belah pihak bisa saling ikhlas menerima kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat sekitar.
Baca Juga: APBD Surabaya 2026 Naikkan Anggaran Sosial, Imam Syafi’I Dorong Pemkot Fokus ke Warga Miskin
"Setelah ada keterangan dari BPN kami berharap agar kedua belah pihak legowo (saling ikhlas) untuk kepentingan masyarakat sekitar terhadap akses jalan setempat," Pungkas Abdul Ghoni. (mar)
Editor : Fudai