BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang tanda parkir resmi di sejumlah lokasi sebagai upaya menekan praktik parkir liar yang masih terjadi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meminta Dishub segera memasang tanda tersebut di 111 titik parkir resmi. Menurutnya, keberadaan tanda parkir akan membantu masyarakat membedakan lokasi parkir yang dikelola pemerintah dengan area parkir ilegal.
“Saya melihat belum ada plang-plang yang ditancap oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi,” ujar Jenal saat ditemui di kawasan Suryakencana, Senin (3/8/2026).
Selain tanda parkir resmi, Pemkot Bogor juga berencana memperbanyak pemasangan rambu larangan parkir di sejumlah lokasi rawan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan di bahu jalan.
Bagi pengendara yang tetap melakukan parkir liar, Pemkot Bogor tengah mengkaji penerapan sanksi berupa denda. Besaran denda yang diwacanakan berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan penerapan denda bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan parkir. Menurutnya, nilai denda harus berada pada titik yang cukup memberikan dampak, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kalau terlalu kecil tidak memiliki efek jera, tapi besar jangan sampai tidak mampu juga. Nanti ada nilai titik tengah, sekitar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu,” kata Sujatmiko.
Pemkot Bogor berharap penataan sistem parkir ini tidak hanya mengurangi parkir liar, tetapi juga meningkatkan ketertiban lalu lintas serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Editor : Mohammad