Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 25 bangunan liar di kawasan Jalan Boulevard Emeralda Golf, Kecamatan Tapos, Kamis (23/7). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, kemacetan, hingga dugaan penyalahgunaan salah satu bangunan sebagai warung kopi pangku.
Operasi penertiban melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah perangkat daerah. Selain membongkar bangunan, petugas juga menurunkan belasan papan reklame yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan telah melalui proses pendataan dan diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Sebagian pemilik telah membongkar bangunannya secara mandiri, sedangkan sisanya dibongkar oleh petugas.
Menurut Dede, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran drainase sehingga mengganggu fungsi aliran air. Selain itu, lokasi tersebut kerap digunakan untuk parkir liar yang memicu kemacetan serta aktivitas malam hari yang dinilai meresahkan warga.
Pemkot Depok juga berencana menata kembali kawasan tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Informasi dari DPUPR menyebutkan ruas jalan di lokasi itu akan diperlebar untuk mengurangi potensi penyalahgunaan lahan oleh pedagang kaki lima.
Dede menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun seluruh aktivitas usaha harus mematuhi aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti sempadan jalan, trotoar, maupun drainase.
Sementara itu, Camat Tapos, Zarkasih, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya penataan lingkungan agar kawasan tetap tertib, aman, nyaman, dan indah bagi masyarakat.
Editor : Mohammad