Oleh: Santiani (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya)-
Seorang tetangga di Sidoarjo mengabarkan kematian ibunya lewat status WhatsApp, bukan lewat kentongan atau pengumuman dari pengeras suara masjid seperti dua dekade lalu. Seorang mahasiswa di Surabaya menyusun pendapatnya tentang kebijakan pemerintah dari utas X, sebelum koran pagi terbit.
Dua kejadian kecil ini menunjuk pada satu perubahan besar. Teknologi media menyusun ulang cara masyarakat berbicara dan bergaul, sekaligus menentukan apa yang layak dipercaya.
Dari Siaran Satu Arah ke Percakapan Tanpa Jeda
Televisi, radio, dan koran menyampaikan pesan secara searah selama puluhan tahun. Redaksi menyaring berita sebelum sampai kepada pembaca, dan jadwal siaran menentukan kapan warga menerima informasi.
WhatsApp membalik susunan itu. Data We Are Social 2026 mencatat aplikasi ini dipakai secara aktif oleh 90,8 persen pengguna internet Indonesia setiap bulan, dan lebih dari separuh pengguna memanfaatkannya untuk menjaga hubungan dengan keluarga dan teman. Pesan tidak lagi menunggu jam tayang. Notifikasi datang kapan saja, dan percakapan berjalan tanpa jeda editorial.
Riset yang sama menemukan kebiasaan multi-layar. Warga menonton televisi sambil membuka TikTok, atau bekerja di laptop sambil menggulir Instagram. Perhatian terbagi ke beberapa layar sekaligus, dan rentang fokus memendek. Warga Indonesia menghabiskan lebih dari 37 jam per minggu secara daring, namun waktu yang panjang itu belum tentu berarti pemahaman yang mendalam.
Struktur Sosial Bergeser dari RT ke Linimasa
Kampung dulu menyatukan orang lewat kedekatan geografis: tetangga sebelah rumah, RT yang sama. Media sosial menyatukan orang lewat minat, bukan alamat. Seorang penggemar drama Korea di Sidoarjo bisa berbincang lebih sering dengan sesama penggemar di kota lain dibandingkan dengan tetangga sebelah rumah.
Ikatan sosial tetap terbentuk, tetapi bentuknya bergeser dari komunitas berbasis tempat menjadi komunitas berbasis algoritma.
Algoritma juga menata ulang siapa yang memiliki suara. Dulu, otoritas untuk membentuk opini publik berada di tangan redaksi media besar dan tokoh masyarakat setempat. Sekarang, seorang kreator konten berusia 19 tahun dengan satu juta pengikut di TikTok dapat menggerakkan opini publik lebih cepat dibandingkan siaran pers resmi pemerintah daerah.
Generasi Z, yang menyumbang porsi terbesar pengguna media sosial Indonesia, tumbuh dengan logika ini: kredibilitas dibangun lewat keaktifan dan kedekatan, bukan lewat jabatan.
Pergeseran ini meninggalkan celah. APJII mencatat penetrasi internet di wilayah urban mencapai 69,5 persen, sementara di wilayah rural baru menyentuh 30,5 persen. Warga di luar Jawa sering tertinggal dua langkah dari perbincangan yang membentuk opini nasional.
Informasi Bergerak Cepat, Kebenaran Berjalan Lambat
Rumor telah menyebar bahkan sebelum era digital. Namun, teknologi media sekarang membuatnya lebih cepat dan lebih sulit dihentikan.
Sebuah kabar dapat mencapai ratusan grup WhatsApp dalam hitungan menit, sementara verifikasi faktanya baru selesai berjam-jam kemudian. Tangkapan layar dan potongan video, terlepas dari konteks aslinya, berpindah dari satu grup keluarga ke grup keluarga lain sebelum ada yang sempat bertanya siapa sumbernya.
Kecerdasan buatan menambah lapisan baru pada persoalan ini. Siapa saja kini dapat membuat gambar dan suara buatan melalui aplikasi gratis, sesuatu yang dahulu membutuhkan studio dan tim produksi. Batas antara rekaman asli dan rekaan semakin menipis, sehingga masyarakat kini harus memverifikasi sendiri apa yang mereka lihat, pekerjaan yang sebelumnya menjadi tugas redaksi.
Instansi publik juga menanggung dampak perubahan ini. Kebijakan yang dahulu dijelaskan melalui konferensi pers dan siaran resmi kini bersaing dengan potongan video berdurasi lima belas detik yang membingkai kebijakan tersebut dengan cara berbeda, bahkan kadang sebelum pemerintah sempat memberikan klarifikasi.
Lembaga yang lambat merespons akan kehilangan kendali atas narasi tentang dirinya sendiri.
Risiko yang Tidak Setara: KBGO di Balik Perubahan Ini
Kecepatan komunikasi dan struktur sosial berbasis algoritma yang dibahas di atas tidak membagi risiko secara merata antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dan anak perempuan justru menanggung bentuk kekerasan yang tumbuh subur di ruang yang sama, yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
SAFEnet mencatat 2.382 laporan KBGO sepanjang 2025, naik sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ancaman penyebaran konten intim, pemerasan seksual, dan penyebaran gambar intim tanpa persetujuan menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan.
Komnas Perempuan mencatat pola serupa. KBGO menjadi bentuk kekerasan paling dominan di ranah publik sepanjang 2025, dengan 1.091 kasus dari total laporan ranah publik.
Algoritma yang mempercepat opini seorang kreator berusia 19 tahun juga mempercepat penyebaran gambar pribadi atau pesan pelecehan, sering kali lebih cepat dibandingkan korban sempat melapor atau platform sempat menghapusnya.
Kecerdasan buatan yang sebelumnya disebut sebagai ancaman terhadap kebenaran informasi berubah menjadi ancaman langsung terhadap tubuh perempuan ketika pelaku merekayasa foto untuk memeras atau mempermalukan korban.
Budaya multi-layar yang membuat masyarakat selalu terhubung juga berarti pelaku dapat menjangkau korban kapan saja, baik melalui pesan pribadi maupun kolom komentar, tanpa mengenal batas waktu.
Jaringan pertemanan berbasis minat yang disebut sebelumnya juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan lain. Anggota jaringan tersebut terkadang melancarkan perundungan massal dan menyebarkan narasi yang menyalahkan korban lebih cepat dibandingkan informasi mengenai bantuan.
Kesenjangan akses antara Jawa dan luar Jawa yang telah disebutkan juga tampak dalam data KBGO. SAFEnet mencatat laporan berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, hingga Papua. Namun, korban di luar Jawa umumnya memiliki jalur pelaporan dan pendampingan hukum yang lebih terbatas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur KBGO secara eksplisit melalui Pasal 5 tentang pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 tentang kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Payung hukum ini sudah tersedia, tetapi korban tetap membutuhkan kanal pelaporan yang cepat serta aparat yang memahami teknologi secepat pelakunya.
Menutup Celah
Masyarakat perlu belajar menahan jari sebelum membagikan sesuatu serta memeriksa sumber sebelum memercayai judul yang memancing emosi.
Institusi publik, termasuk pemerintah daerah dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di setiap provinsi, perlu berhenti memperlakukan media sosial sebagai papan pengumuman satu arah dan mulai membangun kanal yang mampu merespons pertanyaan maupun laporan warga secara cepat.
Teknologi media akan terus berubah bentuk. Kesiapan masyarakat dalam mengelola kecepatan dan keramaian informasi yang dibawanya, termasuk kesiapan melindungi korban KBGO, akan menentukan hasilnya.
Sumber Data:
We Are Social & Meltwater, Digital 2026: Indonesia.
APJII, Survei Profil Internet Indonesia 2025.
SAFEnet, Laporan KBGO 2025.
Komnas Perempuan, CATAHU 2025.
Editor : Mohammad