SURABAYA - PK Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik setelah proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukannya mendapat dukungan dari anggota DPR RI serta mulai mendapat respons dari Komisi Yudisial (KY).
Sidang perdana PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni lalu, sempat ditunda.
Dalam proses PK Nikita Mirzani, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka hadir untuk memantau jalannya persidangan. Kehadiran legislator tersebut dinilai menjadi dukungan moral bagi tim kuasa hukum yang tengah memperjuangkan permohonan PK atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengapresiasi kehadiran Rieke Diah Pitaloka dalam sidang tersebut. Menurutnya, perhatian yang diberikan menunjukkan adanya kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Terima kasih untuk Teh Rieke Diah Pitaloka yang mau meluangkan waktu mengawal kasus ini. Beliau melihat ada ketimpangan dan ketidakadilan yang diperlihatkan kepada Nikita Mirzani," ujar Usman Lawara, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (1/7/2026)
Selain dukungan dari anggota DPR RI, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa aduan yang mereka kirimkan kepada Komisi Yudisial telah mendapat tanggapan. Saat ini, lembaga tersebut sedang melakukan penelaahan terhadap dokumen dan bukti yang disampaikan.
Usman menjelaskan, proses di Komisi Yudisial masih berada pada tahap verifikasi untuk memastikan asal-usul dokumen sekaligus menilai relevansi bukti yang diajukan.
"Sudah direspons oleh KY melalui email, sekarang proses penelaahan dokumen atau bukti. Nanti akan ada verifikasi dokumen tersebut diperoleh dari mana dan menjelaskan apa," katanya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat permohonan Peninjauan Kembali, tim kuasa hukum berencana menghadirkan dua orang ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Menurut Usman, ahli yang disiapkan berasal dari bidang hukum pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami siapkan ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE," tutur Usman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani. Dengan putusan tersebut, ia tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Reza Gladys.
Melalui PK Nikita Mirzani, tim kuasa hukum kini berupaya memperoleh peninjauan atas putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum lanjutan yang masih tersedia.
Editor : Fudai