artik.id skyscraper
artik.id skyscraper

Nelayan Keputih Surabaya Laporkan Proyek Lapangan Padel, Diduga Serobot Sempadan Sungai

avatar Fudai
  • URL berhasil dicopy
Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur. 
Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur. 

SURABAYA - Petani tambak dan kelompok nelayan di Kelurahan Keputih, Surabaya, melaporkan dugaan penyerobotan sempadan sungai oleh proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur. 

Mereka menilai proyek tersebut menutup akses sungai dengan cor beton dan berpotensi memicu banjir hingga mengancam mata pencaharian warga pesisir.

Laporan itu resmi disampaikan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Keputih kepada Ombudsman Jawa Timur, Inspektorat, dan Pemerintah Kota Surabaya pada Senin (25/5). 

Warga meminta pemerintah segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sempadan sungai serta menghentikan dampak pembangunan yang dinilai merugikan nelayan dan petani tambak.

Ketua Pokdakan Keputih, Samsul Ma’arif, mengatakan perjuangan warga dilakukan untuk mempertahankan ruang hidup sekaligus menjaga kelestarian ekosistem sungai di wilayah pesisir Keputih.

Konflik antara warga dan pihak pengembang disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. 

Nelayan dan petani tambak khawatir pembangunan lapangan padel itu mempersempit aliran sungai dan meningkatkan risiko banjir besar yang dapat merusak tanggul tambak hingga menyebabkan gagal panen massal.

“Ini diduga diserobot sama pengembang. Kami khawatir akan terjadi masalah besar, terutama banjir dan kerusakan alam,” kata pada awak media, Senin (25/5).

Menurut Samsul, hilangnya sempadan sungai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menghambat aktivitas harian warga pesisir. Berdasarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sungai di lokasi tersebut seharusnya memiliki lebar 6,5 meter dengan sempadan selebar 7 meter.

Namun, hasil pantauan warga menunjukkan area sempadan kini tertutup beton. Kondisi itu membuat akses alat berat untuk normalisasi sungai dan jalur mobilitas nelayan maupun petani tambak menjadi terhambat.

“Permintaan kami sederhana. Minta tujuh meter sempadan. Dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami,” tegasnya.

Ketegangan semakin meningkat setelah pihak pengembang disebut lima kali tidak menghadiri undangan audiensi resmi yang difasilitasi pemerintah setempat. 

Warga menilai sikap tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

“Kalau memang mereka benar-benar enggak bersalah, kami yakin mereka akan datang saat audiensi. Tapi kenyataannya, lima kali kita minta pertemuan mereka enggak hadir,” ujar Samsul.

Ia menegaskan perjuangan warga akan tetap dilakukan melalui jalur hukum dan sesuai aturan yang berlaku. Warga juga menolak jika kepentingan masyarakat pesisir harus tersingkir oleh kepentingan pemodal besar.

“Kita berjuang tetap pakai aturan yang ada. Jangan sampai warga petani tambak dipinggirkan oleh pemodal besar,” imbuhnya.

Petani tambak setempat, Wahadi, mengungkapkan sebelumnya telah tercapai kesepahaman dalam audiensi pada 13 Mei 2026 bersama perwakilan Pemkot Surabaya, DPRKPP, DSDABM, lurah, hingga camat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati penggunaan acuan SKRK lama serta rencana pengukuran ulang fisik bangunan proyek lapangan padel. Karena itu, warga kini meminta pemerintah bersikap tegas menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.

“Intinya, kami meminta DPRKPP bersikap tegas agar sungai dikembalikan menjadi 6,5 meter dan sempadan 7 meter sesuai aturan,” kata Wahadi.

Meski mendapat penolakan dari kelompok nelayan dan petani tambak, proyek pembangunan lapangan padel dilaporkan masih terus berjalan di area sempadan sungai yang telah dibeton.

Menanggapi laporan warga, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch Taufik S, menyatakan pihak kecamatan akan menelaah ulang seluruh dokumen perizinan proyek. Pemerintah juga membuka kemungkinan pembongkaran bangunan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat sekitar.

“Kita akan telaah kembali terkait analisa dan kajian perizinannya. Kalau memang berdampak merugikan masyarakat, tentu akan menjadi perhatian,” kata Taufik.

Perjuangan nelayan dan petani tambak Keputih mempertahankan ruang hidup mereka disebut telah berlangsung sejak awal Februari 2026. 

DPRKPP Kota Surabaya bahkan sempat menemukan pelanggaran koordinat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 4 Februari 2026, yang kemudian direvisi pihak pengembang pada 18 Februari.

Namun hingga kini, bangunan cor beton yang menutup akses kerja warga belum dibongkar. Nelayan dan petani tambak memastikan akan terus melakukan aksi protes sampai hak atas lingkungan dan akses sempadan sungai dikembalikan sesuai aturan.

Editor :