SURABAYA - Seorang seniman asal Surabaya, Kusnan, berencana melayangkan gugatan terhadap PT Pakuwon Jati Tbk dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 triliun atau meminta pengembalian bangunan bersejarah eks Toko Nam.
Langkah hukum tersebut akan segera diajukan ke pengadilan, menyusul pembongkaran bagian fasad bangunan yang sebelumnya dikategorikan sebagai cagar budaya.
“Kami akan mengajukan gugatan atas dugaan penghilangan situs sejarah oleh pihak pengembang,” ujar Kusnan, dikutip dari bicara surabaya, Jumat (24/4/2026).
Eks Toko Nam diketahui pernah masuk dalam kategori cagar budaya kelas C. Pembongkaran yang dilakukan di tengah proyek pengembangan kawasan Tunjungan Plaza itu pun memunculkan kekhawatiran akan hilangnya jejak sejarah kota.
Kusnan menilai tindakan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap upaya perlindungan bangunan bersejarah.
Ia juga menyebut, apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana kompensasi yang diperoleh akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Jika menang, dana akan kami gunakan untuk membantu pelestarian bangunan bersejarah di Surabaya,” katanya.
Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang tidak termasuk bangunan cagar budaya. Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian panjang yang menyimpulkan bahwa struktur tersebut bukan bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang telah kehilangan keasliannya.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa hasil kajian terkait status Toko Nam sebenarnya telah ada sejak lama. Namun, Pemerintah Kota Surabaya baru dapat mengambil langkah setelah memiliki dasar hukum yang kuat untuk penghapusan status tersebut.
“Studi ini sudah dilakukan sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 serta peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Kini legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno saat ditemui di lokasi, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, polemik mengenai keaslian fasad tersebut telah lama berkembang di masyarakat. Untuk menjawab hal itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur kini menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII telah melakukan kajian mendalam sejak 2012.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasad tersebut merupakan bangunan baru yang menggunakan material modern. Terdapat perbedaan mencolok dari segi bentuk, ukuran, warna, hingga teknik konstruksi jika dibandingkan dengan bangunan aslinya.
Adapun bangunan lama hanya menyisakan sebagian kecil struktur di bagian dasar, sehingga rekonstruksi yang ada saat ini dinilai tidak memenuhi unsur keaslian sebagai cagar budaya.
“Ini hanya sisa struktur, bukan bangunan asli Toko Nam. Saat itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sehingga tetap harus dilindungi karena belum bisa dibongkar sembarangan,” jelasnya.
Berdasarkan kajian tersebut serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, bangunan cagar budaya yang telah berubah bentuk dan kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berencana membongkar fasad tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar di kawasan Embong Malang agar tidak mengganggu pejalan kaki.
Meski bangunan fisiknya dibongkar, pemerintah bersama TACB memastikan nilai sejarah Toko Nam tetap dipertahankan. Salah satunya dengan menghadirkan tetenger atau plakat berisi informasi sejarah Toko Nam sebagai toko serba ada (toserba) pertama di Surabaya.
Untuk penyusunan visual dan narasi dalam plakat tersebut, pemerintah turut melibatkan budayawan, arsitek, serta pegiat sejarah.
“Kami ingin masyarakat tetap mengenal sejarah Toko Nam. Setelah terbukti bukan bangunan asli, fungsinya dikembalikan untuk publik, sementara memorinya dijaga melalui plakat dan dokumentasi visual,” tegasnya.
Sekretaris TACB Surabaya, Prof. Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa Toko Nam merupakan pelopor toserba modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20, bahkan telah menerapkan konsep layanan pengantaran (delivery service) pada masanya.
“Secara legal, Toko Nam ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, pada periode 1998–1999, bangunan aslinya dibongkar bersamaan dengan pembangunan Tunjungan Plaza. Fasad yang ada sekarang dibangun sebagai bentuk pengingat sejarah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi Toko Nam sempat berpindah. Awalnya berada di dekat Monumen Pers (seberang Embong Malang), sebelum kemudian menempati lokasi kedua di Jalan Embong Malang yang kini direkonstruksi dalam bentuk fasad.
“Tidak banyak yang tahu, Toko Nam pertama berada di seberang Embong Malang, lalu pindah ke lokasi ini. Informasi tersebut nantinya akan dimuat dalam plakat,” tambahnya.
Sementara itu, pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menilai langkah pembongkaran tersebut sudah tepat untuk meluruskan pemahaman publik. Ia menegaskan bahwa struktur yang berdiri saat ini hanyalah replika, bukan bangunan asli cagar budaya.
“Dalam kajian arkeologi, replika tidak boleh dibangun di lokasi yang sama persis karena berpotensi menimbulkan salah tafsir. Bangunan asli sudah dibongkar pada akhir 1990-an, sementara yang ada sekarang adalah bangunan baru,” ujarnya.
Kuncar juga menyoroti dari sisi arsitektur dan regulasi. Menurutnya, replika tidak memiliki urgensi yang sama untuk dipertahankan seperti bangunan asli yang memiliki nilai historis autentik.
“Jika hanya replika, tidak ada alasan kuat untuk mempertahankannya sebagai cagar budaya. Justru jika dibiarkan, bisa menyesatkan generasi berikutnya,” pungkasnya. (red)
Editor : Fudai