SURABAYA - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, memastikan persoalan terkait Surat Ijo tidak menjadi kendala bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK.
“Semua warga tetap memiliki hak yang sama untuk pengurusan dokumen kependudukan,” jelasnya pada warta Artik.id Selasa (11/11)
Baca Juga: Gus Afif Serap Aspirasi, Suara Warga Kunci Kemajuan Bersama
Terkait isu tanah di wilayah Surat Ijo, dalam rapat yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, disepakati bahwa warga akan segera diundang oleh BPN Jawa Timur. Pertemuan ini akan melibatkan pejabat BPN 1 dan 2 untuk menjelaskan status tanah secara rigor dan detail. Meskipun Kepala BPN tidak hadir, perwakilan dari BPN akan menyampaikan laporan kepada pimpinan mereka.
Gua Afif (sapaan akrabnya) menegaskan, perbedaan persepsi terkait HGB di atas HPL menjadi salah satu sumber kebingungan. “Pemerintah kota sebenarnya sudah memiliki surat dari Kementerian, hanya menjalankan arahan dari BPN. Tapi interpretasi warga Surat Ijo berbeda. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan semua pihak memahami status tanah secara sama-sama jelas,” tuturnya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Akses Air Bersih Dilarang, Gus Afif Sebut PT KAI Zalim Pada Warga Surabaya
Terkait hak kepemilikan, Legislator dari PKB itu menjelaskan, tanah dengan status HGB di atas HPL tetap bisa ditempati. Namun, jika statusnya menjadi hak milik penuh, proses kepemilikannya belum bisa dilakukan.
Fungsi DPRD adalah menjembatani warga dan memberikan solusi cepat. “Kalau kepala BPN tidak bisa hadir, kami pastikan permasalahan langsung dibawa ke BPN Jawa Timur agar penjelasannya lebih jelas dan cepat,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua Komisi B Serap Aspirasi Warga,Surabaya Harus Bebas dari Banjir dan Kegelapan
Diakhir pernyataannya, Gus Afif menyampaikan masalah di Surat Ijo tidak seragam, setiap kasus berbeda-beda, sehingga penanganan harus disesuaikan.
"Warga diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari BPN Jawa Timur dan DPRD, agar semua persoalan dapat diselesaikan dengan transparan dan tepat," Tutupnya. (Rda)
Editor : rudi