Pungli di Kelurahan Kebraon, Surabaya Butuh Abdi Rakyat Bukan Calo Berseragam, Geram Cak YeBe

Wakil ketua DPC Gerindra Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (Doc.Rudi)
Wakil ketua DPC Gerindra Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (Doc.Rudi)

SURABAYA – Sorotan tajam datang dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menegaskan, Pemkot Surabaya tak boleh main-main dalam menindak ASN nakal.

"Kalau ada oknum ASN di kelurahan yang kedapatan main pungli, harus dibersihkan tuntas! Bukan sekadar dimutasi, tapi diberikan sanksi nyata seperti demosi atau dipindahkan ke bidang lain," tegasnya, pada Warta Artik.id Senin(08/09).

Baca Juga: Dari Dukuh Watulawang, Semangat Pancasila dan Tradisi Lokal Disuarakan Kata Cak YeBe

Cak Yebe menilai, mutasi ke jabatan serupa hanya akan membuka celah terjadinya pelanggaran serupa di tempat berbeda.

"Mutasi horizontal itu bukan efek jera, itu hanya memindahkan masalah. Harus ada tindakan tegas agar jadi peringatan bagi lainnya," ujarnya.

Meski mengapresiasi sikap Wali Kota yang masih memberi ruang maaf, Cak Yebe mengingatkan bahwa ASN adalah pelayan publik, bukan pelaku kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sekda Baru Dilantik, DPRD Surabaya Desak Sinergi Lebih Solid

"ASN itu digaji untuk melayani masyarakat, bukan cari celah pungli. Sanksi tegas itu bukan sekadar hukuman, tapi edukasi bagi seluruh ASN," katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti birokrasi yang dianggap terlalu berbelit dan membuka celah pungli, perlu adanya penyederhanaan jalur pelayanan publik, khususnya terkait administrasi kependudukan.

"Kalau memang bisa langsung ke dinas atau Mal Pelayanan Publik (MPP), kenapa harus lewat RT/RW atau kelurahan? Ini malah jadi peluang pungli," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Evaluasi SOP Satpol PP Demi Kemanusiaan

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, praktik pungli merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Dalam aturan itu, ASN wajib bekerja jujur dan profesional, serta dilarang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.

"Jangan sampai ASN jadi perantara pungli. Surabaya butuh abdi rakyat, bukan 'calo berseragam'," pungkas Cak Yebe. 

Editor : rudi