JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah agar setiap kebijakan terkait pajak dan retribusi daerah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Saya mengimbau kepala daerah, jika membuat aturan mengenai pajak atau retribusi, jangan sampai membebani rakyat. Lakukan secara bertahap,” kata Tito, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Mendagri Apresiasi Bulog atas Gerakan Pangan Murah, Inflasi Juli Terkendali di 2,37 Persen
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut memicu protes warga yang berujung demonstrasi ricuh.
Tito menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Prinsip utamanya, jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar kebijakan baru diberi masa sosialisasi yang cukup sebelum diterapkan. “Misalnya, ditetapkan tahun ini, tapi mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan,” jelasnya.
Selain itu, Mendagri meminta pemerintah daerah terlebih dahulu membaca dinamika sosial sebelum mengambil keputusan, serta mengedepankan cara-cara responsif dan akomodatif seperti dialog dengan warga.
Di sisi lain, Tito mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi. “Kalau ada tuntutan, gunakan mekanisme yang berlaku. Jangan melanggar hukum,” tegasnya.
Kalau mau, aku bisa buatkan versi ringkasnya yang cocok untuk rilis media sosial atau headline berita. Itu akan mempermudah pembaca cepat menangkap inti informasi.
Editor : Fudai