Komisi D : Tidak Ada Pungli di SMPN 1, Kegiatan Pelepasan Siswa Murni Inisiatif Wali Murid

Suasana sesudah Hearing Komisi D bersama wali murid SMPN 1 Surabaya. ( Doc rudi)
Suasana sesudah Hearing Komisi D bersama wali murid SMPN 1 Surabaya. ( Doc rudi)

SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh LSM Solidaritas Satu Cita (SSC) terhadap kegiatan pelepasan siswa kelas 9 di SMP Negeri 1 Surabaya.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar , pihak SSC tidak hadir meskipun sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada Ketua Komisi D.

Baca Juga: Tak Sekadar Omong, Ketua DPRD Surabaya Buktikan Diri Bersih dari Narkoba

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir, menyatakan bahwa surat dari SSC sebelumnya telah dibaca secara sekilas karena banyaknya surat masuk pada saat itu. Namun, surat tersebut tetap diinternalisasikan dalam rapat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi permasalahan.

“Bahasa dalam surat SSC cenderung tendensius, menyebutkan bahwa bila tidak ditindaklanjuti dalam 2x24 jam, mereka akan melakukan demonstrasi. Namun kami tetap mengedepankan asas prioritas dalam setiap surat masuk. Misalnya, kasus PHK atau penahanan ijazah yang menyangkut hajat hidup orang banyak kami dahulukan,” tuturnya Pada Warta Artik.id Senin (04/08). 

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa rapat terkait dugaan pungli ini sempat dijadwalkan ulang karena kesibukan pembahasan Banggar dan kasus-kasus penting lainnya. Namun, pada saat hearing akhirnya dijadwalkan hari ini, pihak SSC yang mengadukan permasalahan justru tidak hadir.

“Undangan sudah kami kirimkan, bahkan sudah dihubungi melalui WhatsApp, namun respon lambat. Ketika ditelusuri, alamatnya juga sulit dikenali warga sekitar,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, hadir juga pihak sekolah dan Komite SMP Negeri 1 Surabaya. Mereka menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa kelas 9 bukan merupakan kegiatan resmi sekolah, melainkan inisiatif dari para wali murid secara sukarela, tanpa melibatkan pihak sekolah.

Baca Juga: Imam Syafi'i Kecam Turnamen Tinju di Grand City Mall, Jangan Suguhkan Kekerasan pada Anak

Ketua Komite SMPN 1 Surabaya, Dr. Siska Citra Amalia, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah acara seni dan pelepasan yang dilaksanakan secara gotong royong oleh orang tua siswa demi kebahagiaan anak-anak mereka. Ia memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak membebani wali murid dan tidak melibatkan pihak sekolah secara struktural.

“Kegiatan ini murni dari kami sebagai wali murid. Tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pungutan liar. Bahkan kepala sekolah sudah mengadakan pelepasan resmi sebelumnya, yang sederhana dan sesuai arahan Wali Kota dan Kemendikbud,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

 “Ini soal menyamakan persepsi. Kegiatan tersebut tidak melanggar aturan karena dilakukan secara pribadi oleh wali murid, bukan kegiatan sekolah. Yang penting tidak membebani wali murid,” jelasnya.

Baca Juga: Dari Anak Hebat Lahirlah Bangsa Yang Kuat Seruan Agus Mashuri di Hari Anak Nasional

Komisi D juga menyayangkan ketidakhadiran pihak SSC dalam hearing ini.

“Ini menjadi kehilangan kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan langsung. Padahal kalau memang ada bukti pungli, silakan dilaporkan melalui jalur hukum. Kami di legislatif lebih pada fungsi mediasi,” pungkasnya. 

Rapat ini pun ditutup dengan catatan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Surabaya untuk lebih mensosialisasikan SOP terkait kegiatan non-formal yang melibatkan wali murid agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. (Rda) 

Editor : rudi