SURABAYA – Fenomena janggal menyeruak di jantung Kota Pahlawan satu alamat rumah tercatat dihuni oleh lebih dari tiga Kepala Keluarga (KK), bahkan tersebar di deret bangunan berbeda.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, geram dan menyebut kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap aturan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Azhar kahfi : Jalanan Jadi Arena Identitas, Bahaya Subkultur Balap Liar Bagi Remaja Surabaya
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi potensi penyimpangan. Satu alamat bisa ditempati belasan KK, jelas melanggar aturan maksimal tiga KK per alamat,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe, Selasa (22/07).
Menurutnya, kekacauan ini membuka celah besar bagi penyalahgunaan data kependudukan dan distribusi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Ia menyebutkan, ketidakakuratan ini bisa berdampak pada layanan publik, seperti air, listrik, hingga sistem tanggap darurat.
"Bantuan sosial bisa salah sasaran, data bias, dan ini rawan ditunggangi kepentingan tertentu," tuturnya.
Cak YeBe menilai lemahnya pengawasan oleh instansi terkait membuat kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, terutama di kawasan padat seperti Tambaksari, Simokerto, Tegalsari, dan Sawahan. pembiaran bertahun-tahun ini adalah bom waktu yang bisa memicu konflik sosial hingga menghambat pembangunan.
“Ini buah dari pembiaran. Harus ada langkah konkret dan tegas untuk membenahi ini semua,” kritiknya.
Baca Juga: Pemkot Klaim Tanah Bersertifikat Milik Warga, DPRD Surabaya Nilai Ini Tak Masuk Akal
Untuk mengurai kekusutan ini, ia mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya melakukan audit menyeluruh terhadap data kependudukan. Audit itu, kata dia, tak bisa hanya bersandar pada sistem digital, tapi wajib menyentuh lapangan secara fisik.
“Verifikasi harus dilakukan langsung, melibatkan camat, lurah, hingga RT. Jangan sampai sistem jadi alat pembenaran data yang kacau,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Yebe mendorong penataan ulang sistem penomoran rumah dan reformasi tata ruang secara menyeluruh. Menurutnya, penataan ini mendesak demi mencegah penumpukan alamat fiktif dan menjaga integritas administrasi publik.
Baca Juga: DPRD Surabaya Libatkan Swasta Wujudkan Hunian Layak Tanpa APBD
“Kalau tidak segera ditata, ini bisa jadi bumerang besar bagi kota Surabaya,” pungkasnya. (Rda)
Editor : Fudai