Penundaan RUPS BUMN Nonpublik Jadi Sorotan, Pengelolaan Kini di Bawah Koordinasi Danantara

 

JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Melalui surat edaran resminya, Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, meminta agar seluruh BUMN nonpublik menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sejumlah aksi korporasi lainnya, untuk memberi ruang bagi proses evaluasi dan konsolidasi besar-besaran yang tengah dijalankan.

Baca Juga: Struktur Baru Danantara, CEO PT Vale Indonesia Tempati Posisi Managing Director

Bukan tanpa dasar. Dalam edaran tersebut, Rosan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2025, serta sejumlah peraturan pemerintah terbaru.

Salah satunya adalah PP Nomor 15 Tahun 2025 tentang inbreng saham BUMN ke Holding Operasional, dan PP Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMN kini berada di bawah koordinasi Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.

“Pengelolaan BUMN dan investasi dividen kini sepenuhnya menjadi kewenangan kami,” tegas Rosan, Kamis (8/5/2025).

Dalam instruksinya, Rosan meminta tiga hal penting kepada jajaran direksi BUMN dan anak perusahaannya. Pertama, seluruh RUPS di lingkungan BUMN nonpublik baik langsung maupun tidak langsung wajib ditunda hingga ada evaluasi dari Danantara.

Kedua, semua aksi korporasi strategis seperti merger, akuisisi, hingga kontrak jangka panjang harus melalui kajian menyeluruh. Ketiga, perusahaan diminta menyampaikan laporan berkala kepada Danantara dan Holding Operasional.

Instruksi ini, menurut Rosan, juga sejalan dengan arahan langsung Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga: Struktur Baru Danantara, CEO PT Vale Indonesia Tempati Posisi Managing Director

“Presiden meminta agar evaluasi terhadap BUMN dilakukan secara menyeluruh, dan pemilihan direksi ke depan benar-benar berbasis pada merit, bukan asal tunjuk,” ungkapnya.

Lalu, apakah ini sinyal intervensi politik?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buru-buru meluruskan. Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk intervensi langsung dari Prabowo, melainkan bagian dari proses pembenahan sistemik yang tengah dilakukan oleh Danantara.

“Sekarang ini kan sedang ada konsolidasi BUMN secara menyeluruh. Jadi kalau ada proses rutin seperti RUPS yang ditunda sementara, itu wajar,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).

Ia bahkan menyebut, penundaan RUPS justru menjadi langkah strategis agar tidak terjadi pemborosan waktu dan energi.

“Kalau evaluasi belum rampung, lalu RUPS digelar dan pengurus baru terpilih, eh nanti harus dibenahi lagi. Itu malah tidak efisien,” lanjutnya.

Dengan Danantara di posisi koordinator utama pembenahan, pemerintah berharap arah dan kinerja BUMN bisa terkonsolidasi lebih rapi, sistematis, dan terukur. Meski menimbulkan pertanyaan di awal, langkah ini diyakini akan membawa struktur pengelolaan perusahaan negara ke arah yang lebih profesional dan pada akhirnya, memberi dampak lebih besar bagi publik. (red)

Editor : Fudai