SURABAYA - DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna perdana setelah libur panjang Idulfitri 1446 H pada Selasa (8/4/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Rapat yang terbuka untuk umum ini dimulai pukul 12.00 WIB, dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Ikhsan, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, 37 anggota dewan, serta sejumlah awak media.
Baca Juga: Aksi Peduli Rempang di Jatim Dipelopori Ormas Terlarang HTI
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin jalannya rapat sebelum menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai. Adi harus menghadiri acara halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, yang juga dihadiri oleh Wali Kota Surabaya.
Dalam sambutannya, Adi menegaskan pentingnya rapat ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya dalam lima tahun ke depan. Nota kesepakatan RPJMD yang dibahas pada rapat kali ini merupakan hasil dari pembahasan rancangan awal yang diajukan oleh Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
"Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat," kata Adi Sutarwijono.
Sebelumnya, rancangan awal RPJMD ini telah dikonsultasikan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya pada 8 April 2025. Hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang dibahas pada rapat ini, yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD.
Setelah pembahasan RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh juru bicaranya, Hj. Enny Minarsih, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya, PKS menekankan bahwa pengaturan pemakaman harus memperhatikan aspek sosial, budaya, dan psikologis masyarakat.
Baca Juga: Aksi Peduli Rempang di Jatim Dikawal Ketat Polisi Karena Disinyalir Disusupi HTI
"Penempatan area pemakaman harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kami juga mendorong agar peraturan turunan berupa peraturan wali kota segera diterbitkan, agar pelaksanaan raperda di lapangan bisa berjalan efektif," ujar Enny.
PKS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal. PKS menekankan perlunya pendataan, pembinaan, serta penyediaan layanan mobil jenazah dan petugas pemakaman secara gratis sebagai bentuk empati pemerintah terhadap masyarakat.
Terkait rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan pemakaman, PKS mengingatkan agar pengelolaannya dilakukan dengan hati-hati.
"Mengingat layanan ini berkaitan dengan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan, pengelolaannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan bisnis," tegas Enny.
Baca Juga: Perhatian!!! Eks HTI Mau Aksi di Surabaya dengan Isu Masyarakat Rempang
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS juga mengusulkan perlindungan terhadap makam-makam bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi, seperti makam para wali. Hal ini dianggap penting untuk menjaga identitas Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum awal bagi DPRD Kota Surabaya dalam mengawal arah pembangunan dan regulasi sosial kemasyarakatan pada periode 2025–2029. (Rda)
Editor : rudi